Distribusi Rastra Gratis Untuk KPM Dimulai Selasa Mendatang

Distribusi Rastra Gratis Untuk KPM Dimulai Selasa Mendatang

KALIANDA - Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Lampung Selatan telah memberikan batas limit waktu penyerahan hasil verifikasi data penerima beras sejahtera (Rastra) untuk masing-masing desa se-Lampung Selatan sampai dengan Kamis (25/1) kemarin. Kepala Dinsos Lamsel Sahidi Fattah mengatakan, jika sampai dengan batas waktu yang ditentukan tidak ada kepala desa yang menyerahkan data hasil verifikasi atau pergantian by name by addres bagi warga penerima Rastra, maka pihak Dinsos menggunakan data tahun 2017 untuk pendistribusian program beras sejahtera tersebut. “Pendistribusian Rastra ini rencananya dimulai pada hari Selasa (30/1) mendatang oleh pihak kantor Bulog Kalianda. Kami meminta penyerahan hasil verifikasi by name by addres dari masing-masing kepala desa untuk di percepat. Hari ini (kemarin, red) adalah batas limit waktunya,” ujar Sahidi Fattah kepada Radar Lamsel di ruang kerjanya, kemarin. Sahidi menuturkan, pendistribusian Rastra bulan Januari hingga Maret 2018 dalam kondisi tersedia, aman dan cukup di Kantor Bulog Kalianda. “Jumlahnya 2.385.480 Kg dengan kualitas beras medium standar. Mereka (Bulog, red) menyatakan siap mendistribusikan sampai ke desa setelah ada Surat Perintah Pendistribusian (SPP) dari Pemkab Lamsel,” terangnya. Dijelaskannya, kuota penerima beras sejahtera (Rastra) atau beras miskin (Raskin) tahun 2018 di Lamsel tetap sama dari tahun 2017 lalu yakni 79.894 Keluarga Penerima Manfaat (KPM). “Hanya jatah berasnya saja yang dikurangi, dari yang tadinya masing-masing KPM mendapatkan 15 kilogram sekarang berkurang menjadi 10 kiligram per KPM,” jelasnya. Mulai tahun 2018 ini,  Pemkab Lamsel mengratiskan program bantuan raskin bagi masyarakat sesuai dengan surat perintah dari Kementerian Sosial (Kemensos) Republik Indonesia. Dengan adanya surat perintah tersebut, maka secara otomatis masyarakat tidak perlu lagi direpotkan untuk mencari dana guna menebus raskin yang selama ini ditebus seharga Rp1.600 perkilogram. (iwn)

Sumber: