Sekkab Imbau ASN Segera Lapor SPT Tahunan

Sekkab Imbau ASN Segera Lapor SPT Tahunan

KALIANDA – Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Kalianda mengimbau seluruh masyarakat wajib pajak di Kabupaten Lampung Selatan untuk menyampaikan SPT tahunan 2017 diawal tahun 2018 ini. Satu kewajiban tersebut tak boleh dilewatkan tidak terkecuali dengan ASN/TNI/Polri yang juga merupakan wajib pajak. Bahkan, instansi vertikal Direktorat Jenderal Pajak ini menyatakan bahwa sesuai surat edaran (SE) Menpan Nomor 8 tahun 2015, ASN/TNI/Polri wajib menyampaikan SPT tahunan melalui e-filing. Demikian disampaikan Kepala KP2KP Kalianda Amston Sipahutar yang telah mensosialisasikan hal tersebut kepada seluruh perwakilan SKPD se-Lamsel, Rabu (2/1/2018). Amston Sipahutar bahkan mengapresiasi Sekkab Lamsel Ir. Freddy Sukirman yang langsung melakukan pelaporan SPT tahunan PPh orang pribadi melalui e-filing yang langsung ia saksikan diruang kerja Sekkab Lamsel, Kamis (26/1/2018) kemarin. “Responsnya sangat cepat. Kami apresiasi hal ini,” ungkap Amston kepada Radar Lamsel melalui pers realis yang disampaikan ke redaksi kemarin. Tak hanya menyampaikan SPT Tahunan. Sekkab Fredy Sukirman juga mengimbau seluruh ASN pemkab Lamsel agar segera melaporkan SPT Tahunannya. “Kalau disampaikan lebih cepat, tentu pengakses aplikasi e-filing belum terlalu banyak sehingga prosesnya pasti lebih cepat,” ujar mantan Sekretaris Kabupaten Pesisir Barat itu. Sementara itu, Kepala KP2KP Kalianda mengingatkan kepada seluruh wajib pajak agar segera melaporkan SPT tahunan tanpa menunggu batas akhir penyampaian yaitu 31 Maret 2018 bagi Wajib Pajak Orang Pribadi dan 30 April 2018 bagi Wajib Pajak Badan. “Konsekuensi dari tidak menyampaikan SPT Tahunan diatur tegas dalam UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan” tambahnya. (red)

Sumber: