Pemkab Lamban Tindaklanjuti Pemutusan Kontrak Hotel 56

Pemkab Lamban Tindaklanjuti Pemutusan Kontrak Hotel 56

KALIANDA – Pemkab Lampung Selatan sepertinya sangat lamban dalam mengambil keputusan dalam menindaklanjuti pemutusan hubungan kerja sama atau Memorandum OF Understanding (Mou) dengan PT. Rajabasa Devindo terkait pengelolaan aset gedung KTC yang belakangan ini lebih dikenal sebagai Hotel 56 Kalianda. Sebab, pihak rekanan tersebut telah menyampaikan ketidaksanggupannya secara tertulis untuk mengelola aset daerah pada Bulan Desember 2016 lalu. Namun, pemkab baru menggelar rapat pemutusan kontrak tersebut di ruang rapat Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra Setdakab Lamsel, Kamis (25/1) kemarin. Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra Supriyanto, S.Sos saat ditemui usai memimpin rapat  pembahasan pemutusan hubungan kerjasama dengan PT. Rajabasa Devindo tentang pengelolaan gedung KTC menyebutkan, jika pemkab akan memutus kontrak kerjasama yang baru berjalan selama lima tahun dari perjanjian sebelumnya selama 25 tahun. Pemutusan kontrak ini, imbuhnya, karena pihak PT. Rajabasa Devindo tidak sanggup lagi mengelola aset yang belakangan difungsikan sebagai tempat penginapan. Bahkan, aset tersebut saat ini menjadi gedung tua yang tidak terawat dan kumuh. “Tim telah membuat keputusan melalui rapat ini. Kami, akan memutus kontrak pengelolaan Bangun Guna Serah (BGS) dengan pihak PT. Rajabasa Devindo. Setelah proses ini, artinya kita bisa memanfaatkan aset bangunan itu supaya lebih bermanfaat,” ungkap Supriyanto usai rapat. Saat ditanya mengapa baru menggelar rapat untuk menindaklanjuti surat ketidaksanggupan pihak perusahaan padahal sudah dilayangkan sejak tahun 2016 silam, Supriyanto enggan berkomentar. Namun, dia berupaya akan segera menyampaikan dan mengundang pihak PT. Rajabasa Devindo untuk menindaklanjuti rapat pemutusan kerjasama dan segera mengambil alih pengelolaan aset tersebut. “Kami terus melakukan komunikasi dengan pihak rekanan. Supaya, mereka dapat hadir dalam pemutusan MoU ini. Intinya dalam rapat ini MoU antara Pemkab Lamsel dengan PT. Rajabasa Devindo telah diputus. Seperti itu aturan untuk mengambil alih aset dalam kategori Bangun Guna Serah (BGS),” pungkasnya. Sekedar mengingatkan, PT. Rajabasa Devindo secara tertulis telah menyatakan ketidaksangupannya untuk melanjutkan kerja sama atau Memorandum OF Understanding (Mou) dengan Pemkab Lamsel terkait pengelolaan Hotel 56 Kalianda. Pernyataan secara tertulis itu disampaikan oleh perwakilan PT. Rajabasa Devindo Ibnu Satab dalam rapat penyampaian surat dari Direktur PT. Rajabasa Devindo yakni Jep Budiman, diruang Asisten Bidang Pemerintahan Setdakab Lamsel, Kamis (15/12/2016) atau tepatnya 2 tahun lalu. “Isi dari surat yang disampaikan oleh pak Ibnu Satab selaku perwakilan dari PT. Rajabasa Devindo adalah mereka sudah tidak sanggup lagi untuk mengelola Hotel 56 Kalianda yang merupakan aset milik Pemkab Lamsel,” ujar Asisten Bidang Pemerintahan kala itu Mulyadi Saleh kepada Radar Lamsel saat ditemui, usai menggelar rapat pembahasan Hotel 56 Kalianda. (idh)

Sumber: