Dinas Perdagangan Tak Punya Kewenangan Awasi BBM

KALIANDA – Dinas Perdagangan, Perindustrian dan UKM Kabupaten Lampung Selatan tidak dapat berbuat banyak untuk menyikapi keresahan masyarakat akan minimnya Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis premium yang dijual langsung kepada konsumen di SPBU. Pasalnya, saat ini kewenangan untuk urusan tersebut telah diambil alih Pemerintah Provinsi Lampung. Ini ditegaskan Kepala Dinas Perdagangan, Perindustrian dan UKM Qorinilwan saat dikonfirmasi Radar Lamsel, pekan lalu. Meski demikian, dirinya mengaku akan mengambil langkah untuk mengumpulkan para pengusaha SPBU di Lamsel agar BBM bersubsidi itu bisa dijual langsung kepada pengendara bermotor bukan kepada pengecer. “Kadang-kadang saya sendiri juga emosi kalau ke SPBU mau isi premium tapi kosong. Ternyata, di eceran banyak. Nanti akan kami sikapi informasi dari bawah yang resah karena ternyata stok di eceran tidak habis. Jadi dari mana premium itu?,” tegas Qorinilwan. Dia menjelaskan, dalam kurun waktu beberapa tahun terakhir memang kondisi ini dialami oleh sebagian besar masyarakat Indonesia di wilayah Barat. Dikarenakan adanya kebijakan pemerintah pusat dalam hal mengalihkan barang bersubsidi ke non subsidi agar terjadi pemerataan harga di wilayah Timur salah satunya BBM. “Memang subsidi BBM yang ada di wilayah Barat ini dikurangi terus untuk dialihkan ke wilayah Papua dan sekitarnya. Tetapi, tidak ada transparansi berapa persen BBM yang dialihkan ke wilayah sana. Akibatnya, masyarakat disini yang tidak tahu menahu mengeluh kenapa BBM premium susah di peroleh di SPBU. Padahal, di eceran stoknya tidak pernah habis. Saya sendiri juga aneh,” terangnya. Sejak pemerataan harga BBM dilakukan pemerintah pusat, imbuhnya, pengawasan yang dilakukan oleh jajaran terkait di setiap SPBU dalam hal pembelian BBM bersubsidi oleh masyarakat khususnya para pedagang ditiadakan. Hal ini, yang mengakibatkan adanya kecurangan yang dilakukan oleh oknum dalam memperoleh stok minyak premium di SPBU untuk dijual ditingkat eceran dengan harga yang lebih tinggi. “Memang dulu ada surat edarannya tidak boleh membeli dengan jumlah besar dan dijual ke eceran. Tetapi, sekarang sudah tidak berlaku lagi semenjak adanya pemerataan harga BBM diwilayah Barat dan Timur. Bahkan, rekomendasi izin untuk pedagang eceran BBM yang dikeluarkan dari dinas juga sudah tidak ada lagi,” imbuhnya. Dalam waktu dekat, lanjutnya, pihaknya bakal mengambil langkah untuk mengumpulkan para pelaku usaha baik tingkat pengecer maupun pengusaha SPBU agar informasi kuota BBM bersubsidi bisa diketahui oleh masyarakat. “Ya segera informasi dari bawah ini kita tindak lanjuti. Karena, yang punya data kuota BBM itu SPBU masing-masing. Jatah mereka itu berapa setiap bulan atau setiap hari supaya bisa diinformasikan kepada masyarakat agar tidak bertanya-tanya,” pungkasnya. Sebelumnya diberitakan, Kekosongan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis premium di SPBU memang kerap terjadi setelah peluncuran jenis pertalite di seluruh Indonesia. Namun anehnya, premium sangat mudah didapat di sejumlah kios-kios eceran dengan harga yang sedikit lebih tinggi. Kondisi ini, membuat masyarakat ekonomi menengah kebawah di Kota Kalianda mengeluh. Pantauan Radar Lamsel, kekosongan BBM jenis premium memang hampir terjadi di seluruh SPBU di Kabupaten Lampung Selatan. Pemerintah, seolah memaksa masyarakat untuk mengkonsumsi BBM jenis baru yang kadar oktannya lebih tinggi begitu juga harga jualnya. (idh)
Sumber: