Akhirnya, KPU Vertual Seluruh Parpol

Akhirnya, KPU Vertual Seluruh Parpol

KALIANDA – KPU Lampung Selatan akan memverifikasi faktual seluruh partai calon peserta pemilu 2019 mendatang. Langkah ini dilakukan setelah KPU-RI merevisi Peraturan KPU No. 5 dan 6 tahun 2018 pasca keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memenangkan gugatan Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Perindo dan Partai Idaman. Ketua KPU Lampung Selatan Muhammad Abdul Hafids memastikan seluruh parpol peserta pemilu 2014 di Kabupaten Lamsel bakal diverifikasi. Menurutnya, jadwal pelaksanaan verifikasi faktual (vertual) itu akan berlangsung pada 30 Januari – 1 Februari 2018. “Jadi, jadwalnya sudah ditetapkan. Tiga hari kita akan verifikasi lagi partai-partai peserta pemilu 2014 dan partai calon peserta pemilu 2019 yang baru,” ungkap Hafids disela-sela kegiatan sosialisasi vertual parpol yang diikuti para liaison officer (LO) parpol di Sekretariat KPU Lamsel di Jl. Raden Intan No. 182A, Kalianda, Sabtu (27/1/2018). Sama seperti proses vertual parpol sebelumnya, KPU, kata Hafids, akan memvertual empat poin penting dalam parpol. Yakni kepengurusan parpol; keanggotaan parpol; kuota 30 persen keterwakilan perempuan; dan sekretariat parpol atau keterangan domisili. “Ini akan kami cek langsung. Tim verifikator akan melihat langsung ke lapangan seperti apa,” ungkap Hafids. Mantan Sekretaris PC Nadhlatul Ulama (NU) Lampung Selatan itu melanjutkan, dalam proses vertual anggota parpol, setiap parpol diminta untuk menghadirkan 5 persen dari daftar anggota parpol yang telah didaftarkan ke KPU melalui sistem informasi partai politik (Sipol). Artinya jika anggota yang didaftarkan misalnya 1/1000, maka parpol tersebut wajib menghadirkan minimal 50 orang anggota parpol. “Daftar anggota yang dihadirkan ini harus merepresentasi setidaknya 9 kecamatan dari 17 kecamatan yang ada di Lamsel. Kalau hanya 8 apalagi 7 kecamatan, maka belum memenuhi syarat,” ungkap Hafids. Tak hanya itu. Hafids mengingatkan bahwa vertual anggota parpol harus dicermati oleh seluruh parpol. Setiap anggota parpolyang dihadirkan harus dapat membuktikan dirinya bahwa ia adalah anggota parpol yang dibuktikan dengan KTA dan KTP elektronik. Jika tidak dapat membuktikan, parpol akan kehilangan sebanyak 20 orang anggota. Sebab, setiap anggota yang divertual itu mewakili 20 orang. “Artinya jika lima orang saja tidak memenuhi syarat, maka itu sama saja dengan 100 orang yang tidak memenuhi syarat,” ungkap Hafids. Dibagian lain, LO DPC PKB Lamsel Sudarmono mengungkapkan bahwa partainya siap mengikuti vertual parpol yang akan dilakukan KPU. “Kami sudah persiapkan,” singkat Sudarmono. Sementara itu, di Kabupaten Lampung Selatan ada 12 parpol peserta pemilu 2014. Yaitu PDIP; PAN; PKS; PKB; Hanura; Demokrat; PBB; NasDem; PPP; Gerindra; Golkar dan PKPI. Kabarnya PKPI Lamsel tak mendaftarkan diri ke KPU Lamsel. Selain itu ada empat partai baru yang mendaftar yaitu Partai Perindo; Partai Solidaritas Indonesia; Partai Berkarya dan Partai Garuda. (red)

Sumber: