Ratusan KK di Sidomulyo Berpindah Desa

SIDOMULYO – Penetapan tapal batas di Kecamatan Sidomulyo akhirnya membuahkan hasil. Dua dusun yang ada di Desa Suak dan Desa Sidowaluyo akhirnya berubah status. Camat Sidomulyo membenarkan perpindahan Dusun Sidomukti yang sebelumnya berada di Desa Suak kini dipindah menjadi Desa Banjarsuri sementara satu dusun lainnya yang turut dipindahkan status desanya berada di Desa Sidowaluyo Kecamatan Sidomulyo. “Pemeriksaan tapal batas tahun 2017 lalu membuahkan beralihnya status dusun tersebut. Pertimbangannya adalah letak geografis dan jumlah penduduk,” kata Affendi, Senin (29/1). Didusun Sidomukti kata dia terdapat sekitar 107 Kepala Keluarga, sementara di satu dusun lainnya yang ada di Sidowaluyo terdapat sekitar 70 KK. “Berdasarkan musyawarah dan kesepakatan antar desa maka dua dusun itu resmi berganti status desanya,” ungkapnya. Sekretaris Desa Suak Muhtar membenarkan bahwa saat ini Dusun Sidomukti sudah menjadi bagian dari Desa Banjarsuri Kecamatan Sidomulyo. Dusun yang berada diujung tapal batas itu sudah sejak lama akan dipindahkan statusnya namun baru dapat direalisasikan pada 2018 ini. “Ya memang benar, kini statusnya sudah masuk di desa Banjarsuri, sebelumnya memang masuk wilayah Suak, tercatat 107 KK di dusun tersebut” jelasnya. Kepindahan status ini tentunya menjadi tugas bagi Panitia Pemungutan Suara (PPS) juga Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) yang tengah melakukan pencoklitan di desa-desa. Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Sidomulyo Roziqin Sulaiman menjelaskan selama perpindahan tersebut masih dalam ruang lingkup Kecamatan Sidomulyo otomatis tugas PPDP untuk melakukan pendataan terkait kepindahannya. “Kalaupun akan dilakukan pendataan ulang tidak jadi masalah, sebab saat ini batas pencoklitan hingga18 Februari 2018, kemudaian baru akan kembali dievaluasi. Tinggal bagaimana PPDP melaporkannya kepada PPS,” sebut dia. Masih kata Roziqin kepindahan tersebut akan masuk di daftar form A.A. KWK yang saat ini sedang dilakukan pendataan oleh PPDP. Namun mengacu pada data kependudukan yang tertera di KTP maupun Kartu Keluarga maka status TPS mereka (warga) tetap sama. Selama kartu identitasnya belum diubah. “Hak pemilih masih tetap sama, jadi tidak masalah selama data yang ada di KTP dan KK masih sama maka TPS nya juga sama” tandasnya. (ver)
Sumber: