Tiga Calon Dideadline Hari Ini

Tiga Calon Dideadline Hari Ini

KALIANDA – KPU Lampung Selatan men-deadline tiga pasangan calon bupati dan wakil bupati Lampung Selatan untuk menyerahkan laporan penerimaan sumbangan dana kampanye (LPSDK) besok (hari ini’red). Lembaga penyelenggara pilkada di Bumi Khagom Mufakat itu akan menunggu penyampaian LPSDK sampai pukul 18.00 WIB. “Kalau sampai lewat dari pukul 18.00 WIB, kita akan buatkan berita acaranya. Kalau tidak menyerahkan bisa dibatalkan sebagai calon,” ingat Ketua KPU Lampung Selatan Muhammad Abdul Hafids, S.Si yang menggelar pertemuan dengan leaison officer (LO) pasangan calon di Kantor KPU Lamsel, kemarin. Banyak hal yang dibahas dalam pertemuan itu. Selain membahas mengenai LPSDK, KPU dan LO juga membahas mengenai finalisasi kegiatan debat publik jilid II yang bakal digelar pada 17 November 2015 mendatang. “LPSDK ini merupakan hal yang wajib. Urusan wajib yang berkonsekuensi,” kata Hafids. Hafids berharap tiga pasangan calon dapat menyampaikan LPSDK dengan tepat waktu. “Kita akan tunggu. Panwaslu Pilkada juga akan ikut mengwasi,” kata Hafids. Senada dikatakan Komisioner KPU Mislamuddin. Menurut dia, LPSDK yang disampaikan merupakan laporan dana mengenai sumbangan pihak-pihak dalam kampanye pilkada. Baik perseorangan, calon sendiri maupun pihak badan usaha. “Apapun sumbangannya harus disampaikan. Meskipun berbentuk jasa atau barang harus dilaporkan,” kata Mislamudin. Ketua Pokja Kampanye Pilkada Lamsel ini mengungkapkan, penyampaian LPSDK yang berbentuk barang atau jasa harus dikonversi menjadi nilai uang. “Misalkan, ada sumbangan pihak yang membantu kaos 100 pcs. Nah, jumlah kaos itu dikonversi ke rupiah berapa nilainya dengan mengedepankan kesetaraan,” ungkap Mislamudin. Menurut Mantan Komisioner Panwaslu Lamsel itu, LPSDK itu merupakan amanat PKPU No. 7 tentang kampanye pilkada. Dalam aturan itu seluruh calon diwajibkan untuk menyampaikan laporan awal dana kampanye, laporan penerimaan sumbangan dana kampanye dan laporan penerimaan sumbangan dan pengeluaran dana kampanye. “Jadi wajib dilaporkan,” ungkap Mislamudin. Sementara itu, tiga LO pasangan calon semuanya mengaku siap untuk menyampaikan LPSDK sesuai jadwal yang telah ditetapkan KPU Lampung Selatan. “Kami siap. Prinsipnya semua aturan dan ketentuan kita ikuti,” kata LO Pasangan ZaiN, Budi Setiawan kepada Radar Lamsel, kemarin. (edw)

Sumber: