Eki Setyanto Mangkir Saat Vertual Parpol
KALIANDA – Tahapan verifikasi faktual (vertual) partai politik (parpol) calon peserta pemilu 2019 mulai bergulir, Selasa (30/1/2018) kemarin. Ada lima parpol yang didatangi KPU Lampung Selatan dalam tahapan ini. Yaitu Partai Keadilan Sejahtera (PKS); Partai Demokrat; Partai Amanat Nasional (PAN); Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan Partai Nasional Demokrat (NasDem). Secara keseluruhan proses vertual parpol tersebut berlangsung lancar dan tertib. Bahkan, Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Lamsel mencatat tidak ada temuan yang krusial dalam pengecekan secara langsung administrasi parpol tersebut sesuai peraturan perundang-undangan. “Secara umum tidak ada temuan yang mengkhawatirkan, ya. Tetapi ada kerawanan yang kami temukan. Kerawanan itu mengarah kepada pemberian status tidak memenuhi syarat (TMS) kepada parpol,” ungkap Ketua Panwaslu Lamsel Khoirul Aman kepada Radar Lamsel di Kalianda, kemarin. Menurut Anam sapaan akrab Khoirul Anam– kerawanan itu ada pada saat KPU melakukan verifikasi anggota parpol. Diberbagai sekretariat yang didatangi, parpol tidak bisa menghadirkan beberapa anggota. Tetapi bagi parpol yang belum bisa menghadirkan masih diberikan kesempatan untuk dapat menghadirkan anggota tersebut ke KPU sampai tanggal 1 Februari 2018. “Kalau tidak juga bisa menghadirkan ini akan menjadi catatan TMS. Apalagi, satu sample anggota itu merepresentasi 20 orang anggota,” ingat Anam. Terkait ketidakhadirian ini, kata Anam, Panwaslu tidak hanya mencatat anggota parpol yang berhalangan hadir. Ketua DPD Partai NasDem H. Eki Setyanto juga tak hadir dalam proses vertual yang dilakukan KPU di sekretariat Partai NasDem yang beralamat di Jalinsum Kalianda Desa Kedaton, Kecamatan Kalianda. “Kami juga mencatat Ketua NasDem tak hadir. Tetapi masih ada kesempatan untuk hadir ke KPU besok (hari ini’red) atau lusa,” ungkap Anam diamini dua anggotanya Fahrurrozi dan Hendra Fauzi. Komisioner KPU Lampung Selatan Mislamudin membenarkan bawah Ketua DPD NasDem Lamsel H. Eki Setyanto berhalangan hadir dalam proses vertual parpol tersebut. Padahal kehadiran Ketua, Sekretaris dan Bendahara (KSB) parpol merupakan item wajib yang akan diverifikasi dari empat hal dalam tahapan ini. Nemun begitu, KPU, kata Mislamudin, masih akan memberikan kesempatan kepada Partai NasDem untuk dapat menghadirkan ketua parpol sebelum tanggal 1 Februari 2018. “Hasil konfirmasi-nya yang bersangkutan akan datang ke KPU besok (hari ini’red),” kata Mislamudin. Sekretaris DPD NasDem Lamsel Miftahul Bahri mengungkapkan kesiapannya untuk melengkapi seluruh kekurangan dalam proses verifikasi parpol. Termasuk menghadirkan Ketua DPD NasDem Lamsel Eki Setyanto ke KPU. Ia mengakui bahwa Eki Setyanto berhalangan hadir lantaran yang bersangkutan tengah berada di Jakarta untuk mendampingi keluarganya yang sedang sakit untuk berobat. “Sebenarnya tadi sudah diburu untuk bisa hadir. Namun take off pesawat tidak memungkinkan karena baru sampai pukul 15.00 WIB. Tadi juga sempat video call. Tapi untuk lebih melegitimasi proses vertual ini kami akan datang ke KPU besok (hari ini’red) atau lusa,” ungkap mantan anggota DPRD Lamsel itu kepada Radar Lamsel melalui sambungan telepon. (red)
Sumber: