Gerindra Lamsel Yakin Lolos Vertual Parpol
KALIANDA – Partai Gerindra Kabupaten Lampung Selatan meyakini partai berlambang garuda ini bakal lolos verifikasi faktual (vertual) parpol calon peserta pemilu 2019 yang dilakukan KPU. Sikap itu ditunjukan Ketua DPC Partai Gerindra Lamsel H. Fahrorrozi, S.T kepada Radar Lamsel disela-sela kegiatan vertual parpol di Sekretariat Gerindra Lamsel di Jalinsum Kalianda, Desa Kedaton, Kecamatan Kalianda, kemarin. “Insya Allah, kami akan lolos. Sebab, tidak ada kendala-kendala berarti dalam vertual yang dilakukan KPU,” ungkap Fahrurrozi kepada Radar Lamsel. Menurut Wakil Ketua II DPRD Lamsel ini, Gerindra Lamsel memberikan sample anggota sebanyak 104 orang. Dari jumlah itu, 7 diantaranya berhalangan hadir. Namun meski ada anggota yang tidak hadir itu tidak mempengaruhi jumlah minimal anggota parpol yang disyaratkan oleh peraturan perundang-undangan. “Kami masih punya 1.900an anggota yang memenuhi syarat,” ungkap bang Ozi –sapaan akrab Fahrorrozi. Dalam kesempatan itu, bang Ozi mengapresiasi KPU dan Panwaslu Lamsel dalam proses dan tahapan vertual parpol calon peserta pemilu 2019. “Kami sangat berterima kasih kepada KPU dan Panwaslu. Saya sangat apresiasi. Ini demi demokrasi Indonesia Raya yang semakin baik,” ungkap bang Ozi. Pantauan Radar Lamsel, vertual Gerindra dilakukan oleh Ketua KPU Lampung Selatan Muhammad Abdul Hafids. Proses itu diawasi oleh anggota Panwaslu Lamsel Hendra Fauzi. Kepada wartawan Hafids enggan berkomentar banyak lantaran tahapan vertual tersebut bersifat hierarki yang akan disampaikan ke KPU pusat sebagai laporan pelaksanaan vertual ditingkat daerah. Namun begitu, jika berkaca pada hasil vertual yang dilakukan, seluruh persyaratan yang diwajibkan telah dipenuhi Gerindra. “Yang mengumumkan lolos atau tidaknya sebuah parpol itu adalah KPU pusat. Nanti ada waktu pengumumannya. Tetapi berkas Gerindra Lamsel lengkap,” ungkap Hafids. Senada dengan yang dikatakan anggota Panwaslu Hendra Pauzi. Ia juga membenarkan bahwa ada 7 anggota Gerindra yang berhalangan hadir. Kendati begitu, ketidakhadiran itu tidak mempengaruhi jumlah persyaratan anggota yang disyaratkan UU. (red)
Sumber: