Hak Gugatan Calon Dideadline 72 Jam
![Hak Gugatan Calon Dideadline 72 Jam](https://radarlamsel.disway.id/assets/default.png)
KALIANDA – KPU Lampung Selatan telah menetapkan hasil perolehan suara dalam rapat pleno penetapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan hasil pilkada Lampung Selatan kemarin. Lembaga penyelenggara pilkada di Bumi Khagom Mufakat ini menetapkan perolehan suara itu pada pukul 14.44 WIB. Nah, sesuai UU Nomor 8 tahun 2015 tentang pilkada para pasangan calon yang kurang puas dengan hasil penetapan perolehan suara yang dilakukan KPU itu boleh melakukan gugatan ke Mahkamah Konsitusi (MK). Dalam aturan itu para calon yang tidak puas diberikan waktu selama 3x24 jam sebagai jeda untuk melakukan gugatan. Ketua KPU Lampung Selatan Muhammad Abdul Hafids mempersilahkan pasangan calon untuk menggunakan haknya sesuai UU untuk melakukan gugatan jika memang tidak puas dengan hasil pilkada. Sesuai waktu penetapan, hak gugatan itu dapat digunakan dalam waktu 3 hari kedepan. “Jadi, jika memang ada yang mau menggugat 19 Desember 2015 pukul 14.44 WIB adalah batas akhirnya. Jika melebihi waktu itu tidak diperbolehkan,” ungkap Hafids. Kendati begitu, hasil pilkada Lamsel diprediksi tanpa adanya gugatan. Selain para calon yang kalah telah legowo, formulir keberatan yang biasanya menjadi awal muara gugatan juga tidak diisi oleh dua saksi yang kalah pada pilkada Lamsel. Bahkan, LO pasangan calon Baja Sudarmono kembali menegaskan pasangan Baja tidak akan melakukan gugatan. “Nggak mas. Kami legawa,” ungkap dia. Senada dikatakan LO pasangan Ko-Ki Sosy Junaidi. Kader Partai Demokrat Lampung Selatan ini mengaku hanya menjalankan tugas sebagai saksi pada rekapitulasi suara tingkat kabupaten. “Sebenarnya mengenai hal itu (gugatan’red) bukan kapasitas kami. Kami hanya mendapat mandat untuk menghadiri rapat pleno terbuka ini,” ungkap Sosy Junaidi, kemarin. Sama halnya dengan Sosy, saksi Ko-Ki lainnya Syaiful Azzumar, S.H juga mengaku tidak berkapasitas untuk menjawab pertanyaan wartawan mengenai apakah Ko-Ki akan melakukan gugatan atau tidak. “Sampai hari ini kami belum tahu. Kami hanya mendapat mandat untuk menjadi saksi rapat pleno,” kata Kader Partai Golkar itu kepada Radar Lamsel, kemarin. (edw)
Sumber: