Gerai Perizinan Siap Layani Warga Rajabasa Hari Ini

Gerai Perizinan Siap Layani Warga Rajabasa Hari Ini

KALIANDA – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMP2TSP) Kabupaten Lampung Selatan terus berupaya meningkatkan sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui program pemutihan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di kecamatan-kecamatan. Meskipun program ini gratis, namun kedepannya dipastikan setiap rumah dan bangunan warga yang telah memiliki IMB akan masuk dalam tagihan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) pada tahun-tahun berikutnya. Sehingga, sumber PAD melalui sektor tersebut akan terus bertambah. Kabid Perizinan DPMP2TSP Lamsel Pramudia Wardhana mewakili Kepala DPMP2TSP Martoni Sani mengungkapkan, sejauh ini baru dua kecamatan yang telah didatangi jajarannya untuk memberikan layanan gratis melalui gerai perizinan yakni wilayah Kecamatan Sidomulyo dan Palas. Selain melakukan pelayanan pemutihan IMB bagi rumah tinggal, pihaknya juga siap melayani Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP). “Senin – Kamis (5-8/2) gerai perizinan akan berada di wilayah Kecamatan Rajabasa. Jadi, bagi para pelaku usaha mikro dan warga yang rumahnya belum memiliki IMB silahkan hadir ke gerai yang kami buka. Kami berikan pelayanan itu secara gratis,” tegas Pramudia saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (2/2) pekan lalu. Dia menambahkan, pelayanan yang dilakukan oleh jajarannya memang diberikan secara cuma-cuma kepada masyarakat alias gratis. Namud demikian, dari layanan ini kedepannya pemerintah bisa mendapatkan sumber PAD melalui PBB rumah warga yang telah memiliki IMB. “Dasar kita mengeluarkan PBB adalah dari IMB. Semakin banyak warga yang mengurus IMB, maka keuntungan pemerintah adalah tahun depannya mereka wajib membayar PBB. Jadi, akan ada peningkatan PAD dari sektor PBB dengan adanya pelayanan pemutihan IMB ini. Begitu juga dengan SIUP dan TDP saat pelaku usaha mikro melakukan perpanjangan perizinan,” imbuhnya. Lebih lanjut dia mengatakan, gerai perizinan dipastikan bakal terus hadir ke kecamatan-kecamatan sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan. Pelayanan di masing-masing kecamatan, akan diberikan selama empat hari berturut-turut agar warga bisa melengkapai berbagai dokumennya. “Setelah empat hari di Kecamatan Rajabasa, kami akan bergerak ke wilayah Kecamatan Way Panji, Jatiagung dan kecamatan lainnya. Disana, petugas akan memberikan pelayanan selama empat hari. Supaya, warga lebih mudah dalam melengkapi dokumen-dokumen sebagai syarat wajib mengurus IMB, SIUP maupun TDP,” pungkasnya. (idh)

Sumber: