Kembali Bergejolak Pasar Sidoharjo Dipasang Police Line
WAYPANJI – Pembangunan pasar Sidoharjo Kecamatan Way Panji kembali disoal. Sejumlah warga melarang dilanjutkan pembangunan lantaran status pasar masih dalam pemeriksaan kepolisian, akibatnya polisi terpaksa memasang police line (garis polisi) di pasar Sidoharjo. Informasi yang dihimpun Radar Lamsel, Minggu (4/2) kemarin, berdasar kesepakatan pedagang, pembangunan pasar yang mangkrak selama satu tahun itu hendak dilanjutkan. Namun niat itu digagalkan oleh warga yang menganggap itu sebagai pelanggaran. Nurdin Sadar (47) warga Desa Sidoharjo menegaskan status pasar Sidoharjo masih dalam penyelidikan Kepolisian. sehingga kata dia, apabila proses pembangunan kembali dilanjutkan maka dianggap menyalahi aturan. “Tidak ada musyawarah terlebih dahulu, maka dari itu kami sebagai warga Sidoharjo berhak memprotes apabila pembangunan itu akan dilanjutkan,” ujarnya kepada Radar Lamsel, Minggu (4/2) kemarin. Nurdin berdalih larangan tersebut berdasar surat keputusan bupati yang dikeluarkan 2017 lalu. Disitu tertulis kata dia penghentian sementara pembangunan pasar Sidoharjo sebelum proses hukum membuahkan hasil. “Kami minta kepada pedagang yang banyak dari luar Way Panji untuk tidak melanjutkan pembangunan. Sebab pasar dibangun diatas tanah pemerintah desa, otomatis sebagai masyarakat desa kami punya hak untuk menyuarakan larangan ini,” tegasnya. Nurdin keukeh bahwa pasar tersebut sudah diperjual belikan. Dia bahkan menuding Kades Sidoharjo Marjana memperkaya diri dengan adanya pembangunan pasar tersebut. “Selesaikan dulu proses hukum, kalau hasilnya belum keluar maka jangan dulu dibangun,” katanya lagi. Terpisah Kepala Desa Sidoharjo Marjana menjelaskan pembangunan pasar Sidoharjo sejatinya sudah berdasar musyawarah antar pedagang. Terdapat 50 kios yang rencananya akan dibangun dari swadaya masyarakat Sidoharjo. “Awal mulanya kan pedagang dan warga Sidoharjo meminta untuk dibangun pasar diatas lahan pemerintah desa secara swadaya. Lha kok tiba-tiba saya dituduh korup?,” ujar Marjana sore kemarin. Marjana beranggapan status quo yang disematkan pada pasar Sidoharjo terbilang cukup lama. Sebab pasar yang dibangun sejak 2016 silam dihentikan pada 2017. “Nah niat pedagang untuk melanjutkan pembangunan kembali dihentikan, kasihan pedagang yang mau berjualan kalau dihalang-halangi,” sebut dia. Pada bagian Camat Way Panji Isro Abdi menerangkan belum adanya kejelasan hasil penyelidikan oleh kepolisan menyebabkan puluhan pedagang berinisiatif melanjutkan pembangunan. “Pemeriksaannya kan sejak 2017 sampai saat ini belum ada kepastian, ketika akan kembali dibangun muncul gejolak,” kata Isro Abdi saat dikonfirmasi, kemarin. Orang nomor satu di Way Panji ini berharap hasil pemerikasaan yang sudah menahun itu agar segera menemui kejelasan. Sebab apabila tidak ada keputusan masyarakat dapat terpecah belah dibuatnya. Terlebih lanjutnya ada 50 kios yang tidak bisa dilanjutkan pembangunan lantaran status quo yang disandang pasar Sidoharjo. “Sebagai Uspika sudah tugas kami untuk menengahi antara kedua belah pihak (pedagang, warga ‘red) kalau terus-terusan begini, ya aktifitas pasar juga tidak akan berjalan,” terangnya. Ditanya apakah ada kisruh antar pedagang? Isro Abdi mengklaim tidak ada kisruh antar pedagang semisal yang terjadi di pasar Sidomulyo. “Kalau antar pedagang tidak ada masalah, yang jadi penghambat adalah status quo. Satu pihak ingin pembangunan dilanjutkan, satu lagi melarang pembangunan sebelum ada keputusan hukum,” tutupnya. Hingga berita ini diturunkan suasana pasar Sidoharjo perlahan mulai kondusif. Beberapa petugas kepolisian terlihat memasang police line menandakan bahwa bangunan tersebut terlarang untuk didekati atau dimasuki. (ver)
Sumber: