Bibir Pantai Desa Way Muli akan Dibangun Waterbreak
RAJABASA – Lokasi bibir pantai Desa Way Muli, Kecamatan Rajabasa akan segera memiliki waterbreak atau pemecah ombak. Rencananya pembangunan waterbreak ini akan dilakukan pada 2018 ini oleh Dinas PU dan PR Provinsi Lampung. Kepala Desa Way Muli Rohaidi, S.Pd.I menerangkan, rencana pembangunan waterbreak itu menyusul proposal yang telah diajukan kepada Pemerintah Desa Way Muli kepada Pemerintah Provinsi Lampung pada awal Januari 2017 lalu. Isi proposal itu tentang permintaan pembuatan waterbreak yang berlokasi di bibir pantai sepanjang desa itu. “Sangat dibutuhkan untuk menangkis terjangan ombak ke pemukiman warga yang berada di tepi pantai,” kata Rohaidi kepada Radar Lamsel saat ditemui dikantor Desa Way Muli, Senin (5/2) kemarin. Selain mengatasi persoalan itu, lanjut Rohaidi, waterbreak juga diperlukan untuk mengatasi peristiwa alam seperti badai Dahlia yang menerpa perairan Selat Sunda beberapa bulan lalu. Peristiwa itu dianggap banyak membuat kerusakan terhadap rumah warga. Rohaidi berharap pelaksanaan pembangunan waterbreak itu bisa dilakukan sesegra mungkin. “Kerusakannya memang tak terlalu parah, tapi yang menjadi kekhawatiran adalah dampak psikologisnya. Mungkin (badai Dahlia) tahun lalu tak menimbulkan kerusakan yang seberapa, inilah yang menjadi bahan pemikiran kami. Bagaimana supaya meminimalisir kerusakan, caranya adalah dengan membangun waterbreak,” jelasnya. Lebih jauh Rohaidi menerangkan, dari informasi yang ia dapat, pembangunan waterbreak akan dilakukan sepanjang 716 meter. Itu adalah keputusan dari hasil peninjauan dan lanjutan dari pengukuran yang telah dilakukan oleh Dinas PU dan PR Provinsi Lampung pada Oktober 2017 lalu. “Itu ukuran yang sudah di data. Mudah-mudahan terjadi penambahan, semakin panjang akan semakin banyak pemukiman warga yang aman, dan itu akan lebih baik” harapnya. Sampai saat ini, sudah ada dua desa yang memiliki bangunan waterbreak di Kecamatan Rajabasa. Kedua desa itu adalah Desa Kunjir dan Desa Waimuli Timur. (rnd)
Sumber: