BPN Sebut Pencairan UGR Prosedural

BPN Sebut Pencairan UGR Prosedural

KALIANDA - Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Lampung Selatan menyebut jika pembayaran uang ganti rugi (UGR) pada sebagian bidang lahan Reformasi Desa Tanjungsari, Kecamatan Natar sudah sesuai dengan prosedur. Apabila ada masyarakat yang merasa dirugikan agar ditempuh sesuai proses hukum yang berlaku. Ini ditegaskan Kepala BPN Lamsel Ahmad Aminnullah saat dikonfirmasi Radar Lamsel, Rabu (6/2) kemarin. Dia mengaku, telah melakukan pertemuan bersama kuasa hukum dan perwakilan masyarakat Desa Tanjungsari mengenai persoalan tersebut. Pihaknya, bahkan telah menjabarkan proses pencairan UGR melalui konsyinasi atau persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Kalianda sampai dengan BPN Lamsel menerbitkan surat rekomendasi pencairan UGR. \"Begitu PN menyatakan tidak ada gugatan lagi, artinya persoalan selesai. Setelah itu, kami langsung buatkan surat rekomendasi pencairan bagi yang berhak menerimanya,\" ungkap Amin melalui sambungan telepon, kemarin. Dia menerangkan, dalam perkara lahan Reformasi terdapat beberapa bidang lahan yang masuk di meja persidangan. Dia meminta, masyarakat bisa memastikan lahan mana yang mereka anggap telah dicairkan. \"Memang benar ada beberapa warga yang kemarin datang masuk pada peejara 29 dan telah dicairkan atas nama Hadi Sumadi sebagai pemilik sertifikat. Itu dicairkan karena sudah tidak ada keberatan dari para pihak. Namun, apabila masih ada yg mengganjal silahkan gugat kembali sesuai proses hukum,\" terangnya. Sementara itu, warga Tanjungsari dikabarkann melakukan pemblokiran aktifitas pembangunan JTTS di wilayah tersebut. Mereka tidak akan mengizinkan pekerja beraktifitas sampai hak mereka dipenuhi. Untuk diketahui, Humas PN Kalianda Dodik Setyo W, SH menjelaskan, tugas PN adalah akan mencairkan UGR sesuai dengan data yang sudah di falidasi oleh BPN dengan dasar surat pelepasan yang dikeluarkan bersama kelengkapan administrasi lainnya. \"Ada beberapa perkara dalam lahan tersebut. Memang benar salah satu bidang seluar 9.000 meter lebih telah dicairkan karena kami menganggap semua kelengkapan admistrasinya cukup. Jika masih dianggap bermasalah, masih ada langkah dengan prosedur hukum yang akan dibacakan di akhir keputusan,\" terang Dodik. Sebelumnya diberitakan, pembangunan Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) kembali menimbulkan polemik. Kali ini, ratusan warga Desa Tanjungsari, Kecamatan Natar yang mendatangi BPN dan Pengadilan Negeri Lampung Selatan untuk mempertanyakan uang ganti rugi (UGR) yang dinilai cacat hukum, Senin (5/2) kemarin. Pasalnya, mereka menganggap pada tanah Reformasi seluas 400 hektare lebih itu masih bersengketa dan belum selesai proses persidangan. Namun, terdapat beberapa bidang yang telah dinyatakan cair masuk ke dalam rekening milik pemegang sertifikat sebagai tergugat atas nama Hadi Sumadi. (idh)

Sumber: