Sunyata: Kisruh Pasar Sidoharjo Aspirasi yang Tersumbat
WAYPANJI – Anggota DPRD Lampung Selatan Sunyata angkat bicara soal polemik pembangunan pasar Desa Sidoharjo, Kecamatan Wau Panji. Menurut politisi Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini, kisruh diakibatkan dari aspirasi warga yang tersumbat. Ia menjelaskan, cikab-bakal polemik sudah tercium sejak jauh hari, sementara lampu sense atau peringatan dini sudah diberikan terhadap Kades Sidoharjo Marjana untuk evaluasi administrasi. “Begini, aspirasi warga yang saya terima sejak 2016 pola kepengurusan pasar sudah salah. Mengapa demikian?, Karena kios pasar yang dibangun tidak masuk dalam PADes, melainkan pendapatan pribadi dari masing-masing pemilik kios. Begitu awal mulanya,” kata Sunyata kepada Radar Lamsel, Rabu (7/2) kemarin. Maka, kata dia, munculah surat penghentian Bupati Lamsel yang menginstruksikan agar pembangunan pasar dihentikan sementara sebelum ada kepastian hukum yang dikeluarkan oleh kepolisian. Padahal, kata dia, beberapa kali Marjana sudah diberi peringatan agar segera berbenah guna mencegah konflik tersebut. “Kontrol sosial sebagai tokoh masyarakat sudah saya lakukan, tinggal bagaimana si pemimpin desa mengevaluasinya. Bukan saya pura-pura tidak tahu, saya tahu. Maka saya beri peringatan agar kepengurusan pasar dialihkan menjadi PADes,” ujar Ketua Komisi C DPRD Lamsel itu. Ia tidak membenarkan bila pengelola pasar yang sedang dalam penyelidikan itu berinisiatif melanjutkan pembangunan. Pasalnya, warga terlanjur berpegang pada status quo pasar tersebut. Kalaupun sudah ada kekuatan hukum yang menginstruksikan pembangunan pasar dilanjutkan maka sah-sah saja dilanjutkan. “Sementara ini kan belum ada instruksi baik dari Bupati ataupun hasil penyelidikan inspektorat yang sudah hampir setahun, sejak 2017 silam. Namun saya mengharamkan apabila warga bertindak anarkis, silahkan suarakan aspirasi tetapi jangan sampai melanggar hukum,” terangnya. Masih kata Sunyata, pada akhirnya penyelesaian polemik ini berada ditangan Kades bukan dirinya. Ia kembali menekankan bahwa kewenangannya hanya sebatas mengingatkan bukan mengambil keputusan. “Keputusan tetap ada ditangan Kades bukan di-saya,” ujar mantan Kades Sidoharjo dua periode itu. Sebaliknya, Kades Sidoharjo Marjana mengaku sudah berusaha menyelesaikan persoalan pasar tersebut. Namun katanya, setiap penjelasannya malah berujung pada perseteruan yang justru menambah persoalan. “Saya sudah berusaha melakukan koordinasi dengan tokoh masyarakat, tapi ya itu tadi malah saya diminta mundur dan mengakui kesalahan. Padahal pemerintah desa sudah merencanakan pasar tersebut akan dimasukan PADes pada 2018 ini,” terangnya. Terkait lanjutan pembangunan pasar, itu bukan dari keputusan pribadi melainkan keinginan pedagang pasar agar pasar Desa Sidoharjo kembali dihidupkan dari pembangunan yang mangkrak selama setahun. “Pedagang berinisiatif melakukan pembangunan,” imbuhnya. Pada bagian lain, Bupati Lamsel Dr. H. Zainudin Hasan mengatakan, penyelesaian pasar Sidoharjo sudah diserahkan kepada Wakil Bupati Lamsel Nanang Ermanto. “Penyelesaiannya saya serahkan ke Wabup, kalau Wabup sudah turun tangan tetap nggak selesai nanti saya yang turun,” singkatnya kepada awak media saat Musrenbang, di Sidomulyo. Pada pertemuan sebelumnya, Wakil Bupati Lamsel Nanang Ermanto meminta kepada Pemerintah Kecamatan Way Panji untuk segera menyelesaiakan persoalan pasar Sidoharjo yang sudah menimbulkan kekisruhan antara warga dan pedagang. Menurut Nanang, persoalan yang dibiarkan tanpa penyelesaian bisa merugikan masyarakat pedagang yang sehari-harinya berjualan di pasar tersebut. “Kasihan juga dengan para pedagang kalau rusuh terus tanpa ada penyelesaian, bisa-bisa mereka (pedagang, red) tidak bisa berjualan,” ujar Nanang kepada wartawan saat ditemui usai memimpin rapat pembahasan masalah pembangunan pasar Sidoharjo di ruang kerjanya, Selasa (6/2). (ver)
Sumber: