BPJS Lamsel dan dan RS Natar Medika Tidak Terbuka
NATAR – Pemutusan kerjasama sementara antara Badan Pelayanan Jaminan Kesehatan (BPJS) dan Rumah Sakit (RS) Natar Medika hingga saat ini belum terungkap. Ini menjadi perhatian Komisi D DPRD Lamsel hingga turun langsung ke rumah sakit milik swasta itu, Jum’at (9/2) pekan lalu. Fakta menarik terungkap dalam kunjungan kerja tersebut. Kepala BPJS Lamsel Ratu Syarifah yang hadir langsung dalam kegiatan itu membantah jika pemutusan kerjasama sementara antara BPJS dan RS Natar Medika adalah buntut dari hasil auditor yang dilakukan pada TA 2017. Namun sayangnya, dia yang memiliki kewenangan penuh sebagai pemimpin dikantor BPJS Lamsel enggan diwawancarai wartawan koran ini. Dengan alasan pihaknya akan mengadakan konferensi pers dikantor BPJS Kesehatan Lamsel dalam waktu dekat. “Saya agak kaget dengan berita di salah satu media yang disampaikan staf bahwa ada pelanggaran administrasi dari hasil tim auditor pada TA 2017. Sekarang saya belum bisa komentar. Nanti kami akan mengadakan konfresnsi pers terkait persoalan ini,” ungkap Ratu. Dalam kunjungan itu langsung dipimpin oleh Ketua Komisi D Yuli Gunawan bersama Wakil Ketua Komisi D M. Akyas, Sekretaris Komisi D Waris Basuki serta anggota Komisi D Jenggiskan Haikal, Sidik Maryanto, Ketut Supriyadi, Sugiharti. Hadir pula Kepala Kantor Layanan Operasional BPJS Kesehatan Lamsel Ratu Syarifah dan Sekcam Natar Koharuddin, S.H., dalam kunjungan tersebut. Ketua Komisi D DRPD Lamsel Yuli Gunawan mengatakan, pihaknya mendengar informasi di media masa bahwa masyarakat Kecamatan Natar khususnya pengguna BPJS tidak terlayani di RS Natar Medika. Maka, pihaknya ingin mengonfirmasi kepada jajaran direksi RS Natar Medika mengenai persoalan yang terjadi. “Karena harapannya semua masyarakat bisa terlayani dengan baik dalam masalah pendidikan, kesehatan atau masalah yang lain. Intinya kita di sini tidak mau mencari siapa yang salah dan siapa yang benar, tapi kami sebagai wakil rakyat harus tahu kenapa ini bisa terjadi dan kita mencari solusi bagaimana supaya rumah sakit ini bisa melayani masyarakat dengan baik,” kata Yuli Gunawan. Kabid Penunjang Medis RS Natar Medika dr. Vera mengatakan, untuk sementara ini RS Natar Medika hanya melayani pasien BPJS yang bersifat darurat. Pihaknya berdalih, BPJS saat ini belum memperpanjang kerjasama bukan pemutusan kerjasama. Pihaknya juga sudah melakukan upaya untuk menjalin kerjasama kembali dengan BPJS Kesehatan. “Dari Januari 2018 sudah disosialisasikan kepada masyarakat dan pasien-pasien bahwa per 1 Februari kita tidak bekerjasama. Jadi, untuk pasien-pasien yang rutin ke poli untuk minta rujukan ke rumah sakit yang lain yang kerjasama dengan BPJS. Mengenai Sampai kapan akan bekerjasama lagi kita juga belum tahu. Tapi, kita masih mengusahakan terus bisa segera bekerjasama lagi dengan BPJS,” kata Vera. Pihaknya tidak menjelaskan secara rinci kenapa BPJS enggan melakukan perpanjangan kontrak di RS Natar Medika. Namun, dia memastikanhal itu tidak berhubungan dengan pelayanan. Bahkan, kabar soal pemutusan sementara mengenai hasil audit BPK juga ditampiknya. “Jadi untuk tidak diperpanjang ini, tidak ada hubungannya sama sekali dengan audit keuangan yang ditulis di koran Radar Lamsel itu dan tidak ada hubungannya dengan pelayanan,” tutupnya tampa menjelaskan persoalan yang sebenarnya. Di lain sisi, Sekcam Natar Koharuddin, S.H., mengatakan, pihaknya sangat mengharapkan RS Natar Medika bisa menjalin kerjasama kembali dengan BPJS Kesehatan. Sebab, hal ini menyangkut seluruh masyarakat Kecamatan Natar yang sangat membutuhkan jaminan kesehatan secara gratis dari pemerintah. “Kami harap rumah sakit ini bisa menerima pasien BPJS kesehatan lagi karena kalau ingin ke rumah sakit di luar Kecamatan Natar, warga harus menempuh jarak yang cukup jauh,” harap Kohar. Terpisah, tenaga ahli di bidang kesehatan asal Kota Kalianda ikut bicara mengenai persoalan ini. Dia menyebutkan, BPJS tidak akan serta-merta melakukan pemutusan kerjasama dengan rumah sakit manapun kecuali terjadi froud (kecurangan’red). “BPJS ini punya pemerintah. Selama tidak ada kecurangan atau froud tidak mungkin akan diputus kerjasamanya. Tujuannya tidak lain supaya rumah sakit yang melakukan kerjasama lebih tertib administrasi. Itu yang saya ketahui. Karena, BPJS ini dibentuk pemerintah pusat untuk membantu masyarakat yang kurang mampu bisa terlayani dengan baik,” jelasnya yang meminta namanya dirahasiakan di koran ini. (idh/dms)
Sumber: