Guru Keluhkan Pungutan Zakat Tanpa Sosialisasi

Guru Keluhkan Pungutan Zakat Tanpa Sosialisasi

GEDONGTATAAN – Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI)  Kabupaten Pesawaran menyayangkan pemotongan gaji para guru untuk pembayaran zakat sebesar 2,5 persen oleh Pemkab Pesawaran tanpa melalui sosialisasi.

Ketua PGRI Pesawaran, Ihsam mengatakan, surat edaran pembayaran zakat 2,5 persen bagi PNS yang dikeluarkan oleh Pemkab Pesawaran membuat para guru mengeluh. Bahkan, surat edaran terkait pembayaran zakat 2,5 persen bagi ASN Pesawaran termasuk guru yang ditanda-tangani oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Pesawaran, Kesuma Dewangsa tersebut tanpa melalui sosialisasi dan terkesan sepihak.

\"Surat edaran itu tiba-tiba, saya juga baru tau, sebelumnya tidak ada sosialisasi dari Pemkab Pesawaran. Dan kemarin, pembayaran zakat tersebut dipotong langsung dari gaji para guru,\" ungkapnya, kemarin.

Ia menambahkan, menyikapi hal ini, PGRI Pesawaran bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Pesawaran akan melakukan koordinasi dengan Sekda Pesawaran.

\"Mengenai keluhan kawan-kawan (guru,red) ini, saya minta Disdikbud dan PGRI melakukan koordinasi dengan Sekda untuk mencari solusinya. Karena, kalau kita simak dari peraturan pusat, sifatnya belum diwajibkan,\" imbuhnya.

 Lebih lanjut Ihsam menyampaikan, surat edaran mengenai zakat tersebut juga terkesan janggal. Pasalnya, didalam surat edaran tersebut tidak dijelaskan mengenai pembayaran zakat bagi PNS muslim atau non muslim.

 \"Surat edaran itu tertuju kepada Seluruh ASN di Pesawaran termasuk guru, tetapi tidak di jelaskan apakah potongan itu untuk muslim atau non muslim. Saya juga mendapat laporan dari para guru, yang non muslim juga dikenakan potongan zakat 2,5 persen,\" ujarnya.

 Untuk itu, Ihsam meminta agar Pemkab pesawaran dapat mendengar keluhan dari para guru di Pesawaran, agar nantinya tidak menjadi polemik di kalangan tenaga pendidik.

\"Nanti ada perwakilan kawan-kawan untuk menyampaikan keluhan kepada Pemkab pesawaran, ya saya meminta mohon di dengar lah keluhan kawan-kawan (Guru,red),\"paparnya.

 Ihsam menjelaskan, pemotongan zakat sebesar 2,5 persen tersebut terhitung bulan Febuari 2018. Menurutnya, mengenai pemotongan gaji untuk pembayaran zakat sebesar 2,5 persen tersebut, pihaknya tetap akan mengikuti aturan yang berlaku dan penetapan peraturan dari pemerintah pusat.

 \"Kalo kami tetap mengikuti keputusan dari pemerintah pusat, namun Wakil Presiden RI Jusuf Kalla juga telah menyampaikan, bahwa pembayaran zakat 2,5 persen bagi para PNS tidak di wajibkan,” tegasnya.

Sementara, Ketua komisi IV DPRD Pesawaran Harto Susanto, sangat menyayangkan pemotongan gaji guru untuk membayar zakat sebesar 2,5 persen yang dilakukan oleh Pemkab Pesawaran tanpa melalui sosialisasi sebelumnya dan terkesan sepihak.

\"Kami sangat menyayangkan hal ini, karena tidak ada pemberitahuan kepada guru untuk membayar zakat 2,5 persen dari gaji mereka, dan ini langsung main potong aja. Kalau seperti ini jelas-jelas menyalahi dan melanggar hak setiap guru, karena orang yang mau zakat itu secara agama Islam ada aturanya yang diatur menurut syariat Islam, ini kesanya seperti pemaksaan,” pungkasnya. (Acp)

Sumber: