Tambah Lahan JTTS, Warga Diberi Dua Pekan untuk Menyanggah

SIDOMULYO – Pemilik tanah dari lima kecamatan di 10 desa diberi waktu dua pekan oleh Tim Pengadaan Lahan Tambahan JTTS, untuk melakukan sanggahan. Apabila dalam dua pekan itu tak ada sanggahan maka warga dianggap setuju dengan sesaran ganti rugi yang ditetapkan. Informasi yang dihimpun Radar Lamsel tim penambahan lahan JTTS memerlukan seluas 65 hektar lahan tambahan yang akan dibebaskan (ganti rugi). Lahan tersebut berada di Kecamatan Sidomulyo, Kalianda, Katibung, Way Sulan dan Candipuro. Sekretaris tim pengadaan lahan tambahan JTTS Ir. Zainal Abidin mengatakan pemerintah secara resmi memberitahukan kepada 155 pemilik tanah bahwa, akan ada ganti rugi terhadap 65 hektar lahan tersebut. “Negara sangat bijak dalam hal ini, sebab negara menyiapkan ganti rugi untuk lahan tambahan JTTS,” ujarnya di GSG Betik Hati Kecamatan Sidomulyo, Selasa (13/2). Zainal juga menerangkan agar pemilik tanah mengawasi tim saat melakukan pengukuran luas lahan. Tujuannya, untuk membantu Badan Pertanahan Nasional (BPN) agar tidak salah ukur. “Untuk kelancaran pengukuran dan meminimalisir resiko salah ukur dikemudian hari agar BPN ditemani pemilik tanah saat pengukuran lahan,” sebut dia. Masih kata Zainal warga diberi waktu 14 hari setelah pengukuran direalisasikan, untuk menyanggah apabila terdapat ketidakcocokan hasil pengukuran lahan. Apabila tak ada sanggahan pada periode itu maka dianggap clear. “Kami beri waktu sanggahan selama dua minggu, yang menilai besaran ganti rugi adalah Aprasial yang di-SK-kan oleh menteri keuangan. Artinya bukan gubernur, bupati atau camat yang menilai besaran ganti rugi tersebut,” paparnya. Zainal berharap pengadaan lahan tambahan JTTS ini tidak berakhir dipengadilan. Dari lima kecamatan terdata 10 desa, namun apabila masih ada desa yang belum terdata pihaknya mempersilahkan pemilik tanah segera melapor. “Kami tidak berharap proses pengadaan lahan tambahan ini berakhir dipengadilan. Maka ketika ada periode sanggahan segera disampaikan,” imbuhnya. Berikut data desa yang terdapat lahan tambahan JTTS, di Kecamatan Kalianda yakni Desa Munjuk Sampurna, untuk Kecamatan Sidomulyo terdapat Desa Sidowaluyo dan Desa Sukamarga. Sedangkan tiga desa berada di Kecamatan Candipuro, Desa Batuliman Indah, Karya Mulyasari dan Rantau Minyak, kemudian Desa Sumber Agung Kecamatan Way Sulan, dua desa terakhir berada di Kecamatan Katibung adalah Desa Tanjung Ratu dan Neglasari. Camat Sidomulyo Affendi SE., membenarkan bahwa Desa Sukamarga dan Sidowaluyo masuk dalam proyek penambahan lahan JTTS yang secara keseluruhan 65 hektar. “Ya, di Sidomulyo ada dua desa berdasar sosialisasi yang disampaikan tim penambahan lahan JTTS,” imbuhnya. (ver)
Sumber: