RPH akan Dioperasikan Maret 2016
KALIANDA – Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan melalui Dinas Peternakan (Disnak) akan mulai mengoperasikan rumah potong hewan (RPH) yang berada di Desa Kotadalam, Kecamatan Sidomulyo, pada 2016 mendatang. Saat ini, pihaknya tengah melakukan penambahan beberapa sarana untuk menunjang fasilitas RPH tersebut. Kepala Disnak Lamsel Ir. Cecep Khoirudin mengungkapkan, RPH itu dibangun oleh pemerintah pusat pada tahun 2013 menelan anggaran sebesar Rp 930 juta dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Nasional (APBN). Sementara untuk penambahan sarana dan fasilitas, dianggarkan melalui APBD. “Itu bukan terbengkalai. Tetapi, masih ada beberapa item sarana dan fasilitas yang akan ditambahkan. Sehingga, bisa menunjang fungsi RPH tersebut,”ungkap Cecep melalui sambungan telepon, Kamis (17/12). Dia menambahkan, beberapa item yang akan ditambah diantaranya adalah rumah kompos, realing sistem atau tempat menggantung daging, pagar untuk keamanan, kolam IPAL atau limbah serta jembatan. “Semua sudah kita ajukan anggarannya melalui APBD. Kami perkirakan, paling lambat Maret 2016 sudah akan kami uji cobakan. Karena, tahun depan sudah di target PAD RPH tersebut,”imbuhnya. Lebih lanjut dia menjelaskan, PAD yang dibebankan selama percobaan sebesar 22 juta. Dengan asumsi tarif setiap satu ekor hewan yang dipotong dikenakan biaya sebesar Rp65 ribu. “Kalau satu bulan 30 ekor, kita yakin target PAD bisa tercapai. Tetapi kami juga yakin itu bisa lebih target. Karena, kapasitas RPH itu dalam satu hari bisa untuk memotong hewan 10 ekor,”pungkasnya. Diberitakan sebelumnya, pembangunan rumah potong hewan (RPH) di Desa Kotadalam, Kecamatan Sidomulyo selesai tahun 2013 dan hingga saat ini belum difungsikan kegunaannya. Pasalnya, akses jalan masuk ke RPH tidak ada sama sekali dan saat ini baru dibangun jalan dan jembatan. Kepala Unit Pelaksana Tekhnis (UPT) Dinas Peternakan Kecamatan Sidomulyo, Mardiansyah, SP mengatakan, pembangunan RPH di Sidomulyo merupakan kewenangan Dinas Pertenakan Provinsi Lampung. RPH akan dioperasikan pada tahun 2016 jika pembangunan jembatan dan jalan telah selesai. “Yang saya dengar, RPH ini nantinya yang akan mengoperasikan dari Dinas Peternakan Provinsi Lampung dan ada UPT sendiri. Jadi semua itu merupakan kewenangan Provinsi bukan kami nantinya yang akan melaksanakannya,”kata Mardiansyah, Rabu (16/12). (idh)
Sumber: