Jika tak Ada Gugatan, KPU Tetapkan Calon Terpilih Pekan Depan
KALIANDA – KPU Lampung Selatan bakal menetapkan calon bupati dan wakil bupati terpilih hasil pilkada Lampung Selatan, pekan depan. Penetapan itu dilakukan jika sampai Sabtu (19/12) pukul 14.44 WIB tidak ada pasangan calon yang melakukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) pasca penetapan hasil rekapitulasi suara tingkat Kabupaten yang digelar KPU Lamsel di Grand Elty Krakatoa Nirwana Resort, di Desa Merakbelantung, Kecamatan Kalianda, Rabu (16/12). “Ya, jika tidak ada gugatan pekan depan kita tetapkan bupati terpilih. Senin atau Selasa pekan depan,” ungkap Hafids kepada Radar Lamsel di Kalianda, kemarin. Menurut Hafids, merujuk Peraturan KPU No. 2 tahun 2015 tentang jadwal dan tahapan pilkada penetapan calon terpilih hasil pilkada dilakukan 21 – 22 Desember 2015. “Kalau melihat PKPU pada 21 – 22 Desember. Tapi, itu dilakukan jika memang tidak ada gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) ke MK,” ungkap Ketua KPU Lamsel dua periode ini. Namun, jika sampai batas waktu yang telah ditetapkan selama 3x24 jam atau 72 jam setelah penetapan rekapitulasi perolehan suara hasil pilkada Lamsel yang digelar KPU ada gugatan, maka penetapan calon terpilih bisa molor. “Mengenai kapan jadwalnya ya melihat proses PHPU selesai di MK,” ungkap Hafids. Diketahui, KPU Lampung Selatan menetapkan perolehan suara tiga pasangan calon bupati dan wakil bupati hasil pilkada Lampung Selatan kemarin. Berdasarkan Surat Keputusan (SK) No. 50/kpts/KPU-Kab/008.435620/2015 tentang penetapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan hasil pemilihan bupati dan wakil bupati Lampung Selatan tahun 2015 itu menempatkan pasangan calon nomor urut 3 H. Zainudin Hasan – Nanang Ermanto (ZaiN) sebagai pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak pada pilkada Lamsel. Yakni 283.122 suara. Sedangkan pasangan calon nomor urut 1 yaitu KH. Soleh Bajuri – Ahmad Ngadelan Jawawi (Baja) mendapatkan 18.895 suara dan pasangan nomor urut 2 H. Rycko Menoza – H. Eki Setyanto (Ko-Ki) mendapatkan 185.545 suara. SK penetapan itu diterbitkan setelah KPU Lampung Selatan menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi suara tingkat Kabupaten Lampung Selatan yang digelar di Grand Elty Krakatoa Nirwana Resort di Desa Merakbelantung, Kecamatan Kalianda, Rabu (16/12).(edw)
Sumber: