Samingan Resmi Dipecat!
KALIANDA – Karir politik dan jabatan anggota DPRD Lampung Selatan Samingan terancam berakhir di Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Lamsel. Sebab, partai besutan Abdurrahman Wahid (Gur Dur) itu telah resmi memberhentikan Samingan sebagai kader PKB Lamsel melalui rapat pleno pengurus yang dipimpin Ketua DPC PKB Lamsel Imam Subkhi dan sekretaris Ahmad Ngadelan Jawawi di sekretariat DPC PKB Lamsel kemarin. “Ya, sudah kami berhentikan. Diberhentikan dengan tidak hormat,” ujar Jawawi sapaan akrab Ahmad Ngadelan Jawawi kepada Radar Lamsel yang dikonfirmasi mengenai hasil rapat tersebut melalui sambungan telepon kemarin. Selain memberhentikan Samingan sebagai kader PKB, kata Jawawi, partai juga langsung menindaklanjuti hasil keputusan rapat mengenai pemberhentian tersebut. Yaitu mengusulkan kepada DPP PKB untuk memproses pergantian antar waktu (PAW) Samingan sebagai anggota DPRD Lamsel asal PKB periode 2014 – 2019. “Untuk nama penggantinya yaitu pak Satiman. Memang hasil pileg 2014 lalu, Satiman merupakan caleg yang perolehan suaranya nomor urut dua setelah Samingan,” ungkap Jawawi lagi. Menurut mantan anggota DPRD Lampung Selatan ini, pemberhentian Samingan merupakan keputusan partai yang bersifat final. Sebab, kata Jawawi, selain persoalan tindakan amoral yang belakangan ramai menjadi perbincangan, Samingan juga telah mendapatkan surat peringatan (SP) sebanyak dua kali dari PKB. “Masalah yang baru ini merupakan yang ketiga kalinya. Jadi sudah benar-benar keterlaluan. PKB ini kan punya aturan yang harus diikuti dan dijalankan,” ungkap Jawawi. Jawawi berharap apa yang terjadi terhadap Samingan bisa menjadi pembelajaran terhadap seluruh kader PKB di Lampung Selatan. “Harapan saya, kejadian seperti ini merupakan pertama dan yang terakhir kalinya di PKB. Kita harus benar-benar bisa menjaga,” ungkap Jawawi. Sayangnya anggota DPRD Lampung Selatan Samingan belum bisa dimintai keterangannya mengenai pemberhentian tersebut. Dihubungi Radar Lamsel melalui sambungan teleponnya meski aktif namun tidak diangkat. (edw)
Sumber: