Kades Bumidaya Segera di Pecat
![Kades Bumidaya Segera di Pecat](https://radarlamsel.disway.id/assets/default.png)
KALIANDA – Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan melalui Bagian Otonomi Daerah (Otda) Setdakab Lamsel akan memberikan sanksi pemecatan terhadap Hariyono (35), Kepala Desa (Kades) Bumidaya, Kecamatan Palas. Itu setelah Pengadilan Negeri (PN) Kalianda memutuskan bahwa kades tersebut terbukti mengkonsumsi narkoba. Hariyono ditangkap jajaran Sat Narkoba Polres Lamsel sekitar bulan Mei 2015, lalu. Oknum kades tersebut tertangkap tangan oleh tengah mengkonsumsi narkoba dikediamannya. Menurut Kabag Otda Setdakab Lamsel Badruzzaman, S.Sos, pencopotan kades itu berdasarkan pada Peraturan Daerah (Perda) nomor 06 tahun 2015 tentang pemerintahan desa pasal 78, 79, 80, dan pasal 81. “Dalam perda itu pada paragraf 8 tentang pemberhentian sementara dan pemberhentian kades, pasal 78 diantaranya, tidak dapat melaksananakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap secara berturut-turut selama 6 bulan, melanggar larangan bagi kades, tidak melaksanakan kewajiban sebagai kades, serta dinyatakan sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap,”terang Badruzzaman. Pihaknya, akan melakukan pemecatan terhadap oknum kades Bumidaya tersebut setelah menggelar rapat bersama Bagian Hukum Setdakab Lamsel beserta Inspektorat. “Namun, putusan ini masih harus kita laporkan dahulu kepada Pj. Bupati Lamsel H. Kherlani, SE, MM. Kita tinggal menunggu hasil keputusan pak Pj dahulu,”imbuhnya. Pernah diberitakan, Satuan Narkoba Polres Lamsel telah mengamankan oknum kades Bumidaya atas nama Hariyono (35), tertangkap tangan tengah mengkonsumsi narkoba jenis sabu dikediamanannya. Kasat Narkoba Polres Lamsel Iptu. M Rhobby mengatakan, Kades Bumidaya Hariyono dibekuk di kediamannya pada Jum’at (29/5) dini hari. “Kami tangkap kades ketika dia sedang berada di dalam rumahnya,”kata Rhobby, Minggu (31/5) lalu. Petugas mengamankan barang bukti berupa tiga set alat hisap sabu dan sabu sisa pakai. Petugas langsung melakukan tes urine, dan kades tersebut dipastikan positif memakai sabu. “Tersangka langsung ditahan di Polres Lampung Selatan untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut,”pungkasnya. (idh)
Sumber: