Sepekan Terima SP Bupati, 74 Plt Kepsek SD Mengundurkan Diri
KALIANDA – Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Lampung Selatan belum lama ini membagikan Surat Perintah (SP) dari Bupati Lamsel H. Zainudin Hasan kepada 471 orang guru yang ditunjuk untuk menjalankan tugas sebagai Pelaksana tugas Kepala Sekolah (Plt. Kepsek) dimasing-masing sekolah dasar dikabupaten Lampung Selatan. Namun, baru sepekan dibagikannya surat perintah tugas tersebut, pihak BKD dikejutkan dengan adanya informasi tentang pengunduran 74 orang Plt Kepala SD dari sejumlah sekolah yang ada diwilayah Lampung Selatan. “Saya sempat kaget mendengar informasi tersebut, kok baru ditunjuk sudah mengundurkan diri. Padahal perintah yang diberikan ini merupakan sebuah amanah,” ujar Kepala BKD Lamsel Akar Wibowo kepada Wartawan usai memberikan pengarahan kepada puluhan Plt. Kepsek SD yang mengundurkan diri, di Aula Kantor Disdik Lamsel, Selasa (13/3) kemarin. Menurut Akar, amanah atau perintah yang diberikan oleh pimpinan dalam hal ini Bupati Lamsel kepada para Plt Kepsek SD, itu menindaklanjuti aturan Kemendagri Nomor 12 Tahun 2017 tentang pedoman pembentukan dan klasifikasi cabang Dinas dan Unit pelaksana Teknis Daerah (UPTD). “Memang benar semua yang ditunjuk untuk menjadi Plt. Kepsek SD ini bukanlah orang-orang yang mengusulkan atau diusulkan oleh siapa pun. Akan tetapi penunjukan Plt ini merupakan kebijakan pimpinan berdasarkan dari penilaian yang kami lakukan dengan melihat Data Urut Kepangkatan (DUK). Ya kalau memang sudah memenuhi syarat kenapa tidak dijalankan saja,” ujar Akar Wibowo. Sementara itu, Plt Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Lamsel Thomas Amirico mengatakan, penunjukan Plt. Kepsek SD se-Kabupaten Lamsel bertujuan untuk penataan ulang dalam rangka menindaklanjuti Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017 tentang pedoman pembentukan dan klasifikasi cabang Dinas dan Unit pelaksana Teknis Daerah (UPTD). “Kepala sekolah baik SD maupun SMP nantinya akan diberikan tugas tambahan sebagai kepala Unit Pelaksan Teknis (UPT) ditiap-tiap sekolah. Untuk itu, sebelum ditetapkannya kepala sekolah definitif untuk melaksanakan tugas sebagai kepala sekolah merangkap kepala UPTD, maka terlebih dahulu dilakukan penataan lewat tahapan evaluasi dan verifikasi melalui penunjukan Plt ini. Ya kalau memang mereka tetap keukeh ingin mengundurkan diri, kami tidak bisa memaksakan, nanti akan dicarikan lagi pengantinya,” kata Thomas Amirico. Thomas mengungkapkan, pihaknya tidak mengiginkan pengunduran diri para Plt Kepsek SD ini dikarenakan adanya desakan atau tekanan maupun ancaman dari pihak lain. “Kalau itu sampai terjadi, kami minta yang bersangkutan segera melaporkan kepada kami atupun pihak BKD,” pungkasnya. Berdasarkan informasi yang dihimpun Radar Lamsel, pengunduran diri puluhan Plt. Kepala SD tersebut dikarenakan atas dasar ketidaksanggupan mereka untuk menjadi pemimpin di sekolah. “Kami lebih baik fokus menjadi guru saja mas. Tidak ada alasan lain dari pengunduran diri ini. Intinya kami belum sanggup untuk menjadi pemimpin sekolah,” terang salah seorang Plt. Kepsek yang namannya enggan disebutkan. (iwn)
Sumber: