Antisipasi Pencemaran Lingkungan Lewat Pembinaan
KALIANDA – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Lampung Selatan berupaya untuk tidak kecolongan dengan adanya pelanggaran aturan yang dilakukan oleh para pengusaha di Lampung Selatan yang dapat berdampak terhadap kerusakan lingkungan atas adanya kegiatan yang dilakukan oleh pihak perusahaan. Untuk mengantispasi hal tersebut, DLH Lamsel secara gencar melakukan pembinaan ketiap-tiap perusahaan yang ada diwilayah kabupaten Lampung Selatan. Itu dikatakan Kepala DLH Lamsel Thamrin, S. Sos, MM kepada Radar Lamsel saat ditemui di lingkungan Kantor Pemkab Lamsel, Selasa (13/3), kemarin. “Program kegiatan yang kami jalankan masih terfokus dengan masalah pembinaan ke tiap-tiap perusahaan. Itu dilakukan untuk mengatisipasi agar kasus pencemaran lingkungan dikabupaten ini tidak terjadi,” ujar Thamrin. Thamrin menuturkan, selama ini DLH Lamsel tidak pernah mengabaikan setiap adanya laporan warga yang menyangkut soal pencemaran lingkungan yang terjadi. Menurutnya, setiap datang pengaduan baik yang disampaikan secara lisan maupun lewat surat, pihaknya akan secara langsung menanggapi pengaduan tersebut dan langsung turun untuk mengkroscek ke lokasi. “Kalau ada warga yang mengadu soal pencemaran lingkungan secara langsung akan kami respon. Jika memang aduan soal pencemaran lingkungan tersebut benar adanya, pasti akan dilakukan peneguran ke pihak perusahaan yang melakukan pecemaran tersebut,” terangnya. “Selain melakukan peneguran secara lisan, kami juga mewajibkan pengusaha untuk membuat surat peryataan yang bunyinya tidak akan melakukan perbuatan yang sama. Jika dikemudian hari pihak perusahaan masih melakukan pelanggaran, ya dengan terpaksa akan kami berikan sangsi tegas, bisa berupa pencabutan ijin lingkungan atau menutup perusahaan tersebut,” pungkasnya. (iwn)
Sumber: