Jika Masih Temukan Pungutan, Silahkan Melapor!

Jika Masih Temukan Pungutan, Silahkan Melapor!

KALIANDA – Pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tak lagi dipungut biaya alias gratis, penetapan ini mulai diberlakukan per hari ini. Ini setelah beredarnya Putusan MA no. 12P/Hum 2017 tanggal 14 Juni 2017 tentang pembatalan pungutan PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) pada PP 60 2016 lampiran E no.1 dan 2 (Pengesahan STNK R2 dan R4) atas keputusan Kapolri Jenderal M. Tito Karnavian. Putusan ini pun langsung dibenarkan oleh pihak Polres Lamsel. Saat dikonfirmasi Radar Lamsel, Kepala Satuan Lalulintas Polres Lamsel AKP. Reza Khomeini, SIK membenarkan keputusan dari putusan tersebut. Reza mengatakan pengesahan STNK tanpa biaya itu akan diberlakukan mulai Rabu (14/3) hari ini. “Besok (hari ini’red) sudah tidak dipungut (biaya). Kami berlakukan aturan sesuai petunjuk dari pusat,” kata Reza. Sebelumnya, biaya pengesahan STNK untuk kendaraan roda 2 senilai Rp 25 ribu, sementara untuk pengesahan bagi kendaraan roda 4 senilai Rp 50 ribu. Setelah adanya putusan itu, kini semua biaya pengesahan bagi semua jenis kendaraan tersebut resmi digratiskan. “Iya, untuk semua jenis kendaraan roda dan roda empat ya,” katanya. Atas hal ini, Reza meminta masyarakat untuk turut mengawasi proses pengesahan STNK yang sudah tak dipungut biaya itu. Mantan Kasatlantas Mesuji ini menegaskan, jika menemukan oknum nakal yang melakukan pungutan, masyarakat diminta untuk melaporkannya kepada Polres Lamsel. “Tindakan itu sudah tidak dibenarkan. Jika menemukan pungutan, kami minta masyarakat memberitahu dan melaporkan oknum tersebut ke Polres Lamsel supaya ditindak lanjut,” pungkas lulusan Akpol 2006 ini. (rnd)

Sumber: