Narkoba Senilai Milyaran Rupiah dan 12 Senpi Dimusnahkan
KALIANDA – Barang bukti narkotika dan obat-obatan (narkoba) dan senjata api (senpi) senilai miliaran rupiah dimusnahkan jajaran Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Selatan, Kamis (15/3) kemarin. Ini merupakan hasil pengungkapan kasus selama kurun waktu satu tahun terakhir. Barang bukti hasil sitaan narkoba yang dimusnahkan dengan cara dibakar itu antara lain berupa sabu-sabu seberat 1, 21 kilogram, pil estasy 439 butir, ganja seberat 32,69 kiligram, 71 unit alat hisap sabu (bong’red), serta 12 pucuk senjata api (senpi) rakitan. Kegiatan yang berlangsung di halaman Kantor Kejari Lamsel itu dilakukan bersama jajaran terkait mulai dari Asisten Pemerintahan dan Kesra Setdakab Lamsel Supriyanto, S. Sos, Kapolres Lamsel AKBP M. Syarhan dan sejumlah pejabat dari BNN maupun Kantor Imigrasi Kelas III Kalianda. Hadir pula Ketua DPRD Lamsel Hendry Rosyadi yang juga ikut memusnahkan sejumlah barang terlarang tersebut. Kajari Lamsel Sri Indarti, SH, MH mengatakan, pemusnahan barang bukti tersebut merupakan salah satu tugas pokok Kejaksaan yang harus dilakukan setelah rampung proses persidangan (incrah\'red). Hal ini, sesuai dengan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan SOP yang berlaku. “Barang bukti hasil sitaan ini kita dapatkan di tahun 2017 dan semuanya yg dimusnahkan sudah rampung sidang. Kalau yang masih proses orang, belum bida kami musnahkan,” kata Sri Indarti dalam sambutannya. Dia melanjutkan, pemusnahan barang bukti juga dilakukan untuk menghindari atau mencegah penyalahgunaan hasil sitaan yang bisa dilakukan oleh aparat penegak hukum. “Maka pemusnahan ini dilakukan secara terbuka dan disaksikan oleh jajaran terkait,” tutupnya. Sementara itu, Kasi Barang Bukti Kejari Lamsel Nur menjelaskan, setidaknya 50 persen kasus narkoba pada tahun 2017 yang telah diselesaikan oleh jajarannya. Tercatat, 212 perkara kasus narkoba dan 10 tindak pidana umum lain ( TPUL) yang barang buktinya dimusnahkan pada hari ini. “Masih ada sejumlah barang bukti hasil sitaan yang belum kami musnahkan. Karena, kasusnya juga masih belum incrah. Sebenarnya eksekutor pemusnahankewenangan jaksa, tetapi bisa dilakukan oleh aparat kepolisian atau BNN untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan,” pungkasnya. (idh)
Sumber: