Pengelolaan Dana BOS Mengikuti Tata Kelola Keuangan Daerah

Pengelolaan Dana BOS Mengikuti Tata Kelola Keuangan Daerah

KALIANDA - Dinas Pendidikan (Disdik) Lampung Selatan Bidang Pendidikan Dasar (Dikdas) menyatakan pencairan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) triwulan I (satu) tahun 2018 segera disalurkan ke rekening masing-masing sekolah. \"\"          Kepala Bidang Dikdas Disdik Lamsel Syaifulloh, M. Pd meminta semua sekolah dasar maupun SMP yang tengah menanti pencairan dana BOS bersabar. “Yang jelas dalam minggu-minggu ini dana BOS sudah bisa dicairkan. Saat ini Disidik Provinsi masih memproses surat pengajuan permohonan pencairan dana BOS ke Gubernur Lampung,” ujar Syaifulloh kepada Radar Lamsel di Kalianda, Minggu (18/3) kemarin. Untuk mengantispasi terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan, dalam pengelolaan dana BOS di Lampung Selatan pihaknya mengimbau seluruh sekolah benar-benar mengelola dana BOS sesuai dengan ketentuan dan aturan yang berlaku. “Intinya mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga pelaporan realisasi dana BOS, sekolah harus mengacu pada peraturan pemerintah mulai dari Permendikbud Nomor 1 Tahun 2018 tentang juknis bos SD, SMP, SMA, dan SMK. Selain itu juga harus mematuhi surat edaran Mendagri Nomor 910/106/SJ/2017 tentang juknis penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, dan pertanggungjawaban dana BOS,” terangnya. Dijelaskannya, sejak tahun 2017 penganggaran dana BOS dianggarkan dalam APBD kabupaten/kota. Dimaksudkan agar dalam mengelola dana BOS,  setiap sekolah mengacu pada tata kelola keuangan daerah sesuai dengan surat edaran Menteri Dalam Negeri. “Walaupun dianggarkannya dikabupaten, namun untuk transfer dananya masih tetap melalui Dinas Pendidikan Provinsi Lampung,” jelasnya. Diungkapkannya, jumlah dana BOS tahun 2018 untuk SD dan SMP dikabupaten Lampung Selatan yang Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD)nya sudah ditandatangani oleh pihak Provinsi sebesar Rp112.715.200.000. Untuk mekanisme penyalurannya, lanjut Syaifulloh, melalui 4 (empat) triwulan dengan proporsi yang berbeda yakni triwulan satu sebesar 20 persen, triwulan dua 40 persen, triwulan tiga 20 persen dan triwulan empat 20 persen. “Karena itu diharapkan setiap kepala sekolah dalam membuat perencanaan anggaran harus berdasarkan proporsi tersebut,” ungkapnya. Dia menambahkan, berdasarkan surat edaran Mendagri dalam ketentuannya penganggaran dana BOS tersebut terbagi dalam tiga katagori yakni untuk belanja pegawai sebesar 15 persen, barang dan jasa 50 persen, dan belanja modal sebesar 35 persen. “Ketentuan tersebut wajib dilaksanakan secara benar oleh masing-masing sekolah penerima dana BOS. Itu dimaksudkan untuk menghindari adanya temuan dari tim pemeriksa yang akhirnya menjadi suatu permasalahan serius,” pungkasnya. (iwn)

Sumber: