Kalianda Targetkan Pendataan Obyek PBB Rampung Akhir Maret

Kalianda Targetkan Pendataan Obyek PBB Rampung Akhir Maret

KALIANDA – Pemerintah Kecamatan Kalianda gencar melakukan pendataan ulang obyek pajak untuk menentukan nilai Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sesuai dengan realita dilapangan. Lima tim kecamatan yang telah dibentuk dan melakukan pendataan keliling desa itu ditargetkan rampung pada Bulan Maret, menadatang. Camat Kalianda Erdiansyah, SH, MM mengungkapkan, pendataan ulang ini tidak lain untuk menindaklanjuti sosialisasi yang digelar  Badan Perpajakan dan Retribusi Daerah (BPRD) Lamsel untuk memutakhirkan data obyek pajak. Sehingga, pada tahun ini PBB setiap warga nilainya akan sesuai dengan bangunan serta tanah yang mereka miliki. “Kita gencar melakukan pendataan ke desa-desa. Lima tim yang kami bentuk masing-masing punya wilayah kerja yang harus merseka selesaikan. Target kami, data obyek pajak di 25 desa dan 4 kelurahan di Kalianda bisa rampung pada akhir Maret mendatang,” ungkap Erdi saat ditemui Radar Lamsel di kantornya, kemarin. Dia menambahkan, tugas tim kecamatan hanya mensosialisasikan pengisian formulir yang telah disediakan. Serta, melakukan pengukuran luas tanah diatas bangunan milik obyek pajak masing-masing warga. “Setelah semua obyek pajak kita data, baru dikirim ke BPRD. Mereka yang melakukan penghitungan berapa nilai PBB yang harus dibayar oleh masing-masing obyek pajak. Tentu saja, setiap warga nilainya berbeda-beda atau berasaskan keadilan. Tidak mungkin rumah tinggal yang luas tanahnya lebar dan bangunannya lantai dua akan sama dengan bangunan lantai satu dengan luas tanah yang lebih kecil,” imbuhnya. Mantan Sekcam Bakauheni ini mengharapkan, warga sebagai wajib pajak bisa berperan aktif dalam kegiatan tersebut. Dengan begitu, pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor PBB P2 bisa lebih meningkat. “Tentu saja kalau pendapatan pada sektor pajak daerah bisa tinggi, akan kembali pada pembangunan yang dapat dirasakan masyarakat. Bagi warga yang kurang mampu dengan perhitungan luas tanah dan bangunannya tidak masuk bisa dibebaskan dari PBB,” tukasnya. Terpisah, Kabid Perpajakan BPRD Lamsel Edi Novian mengungkapkan, sosialisasi pendataan ulang wajib pajak telah dilakukan di seluruh kecamatan se-Kabupaten Khagom Mufakat ini. Harapannya, Pemerintah Kecamatan bisa bekerja cepat dan tepat mendata obyek pajak ke desa-desa. Dengan begitu, SPPT PBB P2 2018 dengan data baru dan lebih valid bisa diterapkan. Karena, selama ini banyak SPPT yang tidak diketahui siapa wajib pajak yang harus melaksanakan kewajibannya. “Karena, target PAD dari sektor PBB dan P2 yang mencapai Rp27 Miliar bisa tercapai. Target tersebut, lebih tinggi dari tahun sebelumnya yang hanya mencapai Rp23 Miliar. Dari data baru hasil pemutahiran bisa kita simpulkan nilai PBB P2 masing-masing wajib pajak,” terang Edi. (idh)

Sumber: