Perantara Jual Beli Shabu Divonis 4 Tahun Penjara
KALIANDA – Hanya karena mendapatkan upah Rp 50 ribu dari menjadi perantara jual beli narkotika golongan I bukan tanaman jenis shabu-shabu, Jasmadi alias Encus (32) warga Dusun Sukamulya, Desa Way Arong, Kecamatan Way Lima, Kabupaten Pesawaran, dijatuhi hukuman selama 4 tahun penjara dan denda Rp 800 juta atau diganti dengan pidana 2 bulan kurungan. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kalianda yang diketuai Deka Diana, SH, MH menyatakan, terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan, tanpa hak atau melawan hukum mengedarkan narkotika golongan I bukan tanaman. Terdakwa melanggar pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. “Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap selama dalam persidangan, terdakwa telah terbukti bersalah dan hukuman yang dijatuhkan sesuai dengan perbuatannya. Untuk itu, terdakwa berhak menerima, mengajukan banding atau pikir-pikir atas putusan ini,”ujar Majelis Hakim, Senin (21/12). Atas putusan tersebut, baik terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fransisca, SH, MH menyatakan menerima. “Saya terima Bu Hakim,”ujar terdakwa diamini JPU. Dalam surat dakwaan sebelumnya, perbuatan terdakwa dilakukan saat bertemu Andi (DPO) di pinggir jalan Desa Way Arong. Terdakwa diminta Andi untuk membeli shabu ke Edi (DPO) dengan menyerahkan uang sebesar Rp 550 ribu. Uang tersebit diserahkan kepada Edi dan sisanya merupakan upah terdakwa. Setelah menelpon Edi, terdakwa diminta untuk mengantar uang ke sebuah warung dan memasukkan uang dalam bungkus rokok di dekat ban. Terdakwa menuruti perintah tersebut dan selanjutnya mengambil shabu yang ada di selipan kayu Poskamling. Ketika membawa shabu, Polisi mendapat informasi dan menangkap terdakwa. Terdakwa selanjutnya dibawa ke Satnarkoba Polres Lampung Selatan, untuk dilakukan proses lebih lanjut, Rabu (3/6) sekitar pukul 20.00 WIB. (gus)
Sumber: