BLHD Pastikan CV. Bumi Subur Utama Melanggar
KALIANDA - CV. Bumi Subur Utama terbukti melakukan pencemaran lingkungan akibat pembuangan limbah sembarangan. Ini diketahui setelah Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan melalui Badan Lingkungan Hidup Daerah (BLHD), Dinas Peternakan dan Pemerintah Kecamatan Kalianda melakukan pengecekan di perusahaan itu, Senin (26/3) kemarin. Dari peninjauan itu, BLHD mencatat sejumlah pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan itu. BLHD menyebutkan bahwa CV. Bumi Subur Utama tidak memiliki IPAL (Instalasi Pengolahan Air Limbah) dan tidak melakukan pengelolaan lingkungan. \"Yang menjadi masalah utama adalah perusahaan tidak melakukan uji udara ambien, kualitas udata yang memiliki sampak negatif terhadap lingkungan,\" kata Kasi Pengendalian Pencemaran BLHD Lamsel Mirliyansyah, SE kepada Radar Lamsel usai melakukan peninjauan di CV. Bumi Subur Utama, Senin (26/3) kemarin. Mirli menjelaskan, tidak adanya IPAL akan sangat memengaruhi pencemaran air. Sebab, limbah yang membalir secara otomatis akan mengalir ke sungai dan menyebabkan pencemaran. \"Kami juga menemukan bahan baku pupuk yang diasamkan dan diproses di sungai, hal ini juga bisa menjadi penyebab pencemaran,\" katanya. Untuk menuntaskan persoalan limbah itu, BLHD telah menyiapkan langkah dengan memanggil pimpinan CV. Bumi Subur Utama. Ini akan dijadikan bukti bahwa perusahaan bersedia bertanggungjawab. Namun sayang, ketika BLHD ingin menemui pimpinan perusahaan itu, yang bersangkutan sedang tidak ada ditempat. \"Kami akan beri surat peringatan, kami harap yang bersangkutan bisa memenuhinya. Jika tidak, maka kami kami akan mengirim surat kedua. Jika masih tak di indahkan, maka perusahaan mungkin akan ditutup,\" pungkasnya. (rnd)
Sumber: