Disdik Bantah Tudingan Komisi D

Disdik Bantah Tudingan Komisi D

KALIANDA – Plt. Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Lampung Selatan Thomas Amirico membantah tudingan Anggota Komisi D DPRD Lamsel yang menyatakan proses seleksi umum untuk penempatan jabatan kepala sekolah dasar dan SMP beberapa waktu menabrak aturan. Menurut Thomas, semua proses yang dilakukan untuk menentukan kepala sekolah SD dan SMP sudah sesuai dengan mekanisme dan penyeleksian secara ketat. “Kami (Disdik Lamsel, red) ingin mencari pemimpin sekolah yang terbaik dan benar-benar mampu untuk membawa sekolah itu lebih maju. Bukannya mencari yang asal-asalan. Maka dilakukannya proses seleksi dengan melibatkan beberapa unsur terkait seperti Inspektorat dan BKD, pengawas sekolah, serta dari pihak Disdik,” ujar Thomas Amirico kepada Radar Lamsel diruang kerjanya, Selasa (27/3) kemarin. Terkait adanya kepala sekolah yang masa jabatannya sudah hampir mendekati pensiun namun masih masuk dalam daftar pelantikan, menurut Thomas itu sah-sah saja dan tidak melanggar dalam aturan, sepanjang yang bersangkutan memiliki banyak prestasi serta kemampuan untuk memimpin sekolah. “Segala keputusan yang diambil dalam seleksi Kepsek itu, tentunya sudah dipertimbangkan secara matang oleh tim verifikasi,” terangnya. Bahkan menurutnya, pada saat melakukan proses penilaian terhadap para calon kepsek, pihak Disdik telah memiliki rekam jejak dari semuanya. Karena itu, lanjut Thomas, dirinyapun secara pribadi  berpesan dan menegaskan kepada semua kepsek yang telah dilantik untuk bisa menujukkan kemampuan yang dimiliki. “Mereka saya minta membuktikan kemampuannya untuk membawa sekolah yang dipimpinnya lebih maju dan berkembang dari kepsek yang sebelumnya. Ya kalaupun nanti adak kepsek yang ternyata tidak mampu memberikan dampak kemajuan terhadap sekolah itu, artinya saya telah mendzolimi para Kepsek yang lama,” pungkasnya. Sebelumnya diberitakan, pelantikan 295 Kepala Sekolah (Kepsek) Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah tingkat Pertama (SMP) se-Lampung Selatan, Jumat (23/3) pekan lalu, memunculkan kontroversi baru. Dilihat dari proses seleksi umum, beberapa Kepsek yang didefinitifkan ternyata mendekati masa pensiun atau berusia 56 tahun lebih. Dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) nomor 13 tahun 2007 tentang standar penentuan kualifikasi Kepsek tercantum batas usia pada waktu diangkat sebagai Kepsek setinggi-tingginya 56 tahun. Kontroversi pelantikan itu ternyata sudah sampai ditelinga Komisi D DPRD Lamsel. Alat kelengkapan dewan yang membidangi pendidikan ini menegaskan bahwa proses seleksi umum itu sudah menabrak aturan. (iwn)

Sumber: