Dinilai tak Transparan, Kepsek Usia Senja Bertambah

Dinilai tak Transparan, Kepsek Usia Senja Bertambah

KALIANDA – Pelantikan Kepala Sekolah (Kepsek) Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah tingkat Pertama (SMP) terus mendapat sorotan dari Komisi D DPRD Lamsel. Alat kelengkapan dewan yang membidangi pendidikan ini membeberkan data terbaru yang diperoleh Komisi D. Terdapat 57 Kepsek se-Lamsel melewati batas usia. Jumlah pemimpin usia senja itu bertambah usai pelantikan 220 Kepsek pada Jum’at (30/3) pekan lalu. Anggota Komisi D DPRD Lamsel Jenggis Khan Haikal menyebut penilaian dan rekruitmen Kepsek tidak transparan. Padahal, kata dia, pelantikan itu merupakan moment penting yang dapat dimaknai untuk menetapkan kualitas pendidikan di Lamsel. “Pengangkatan Kepsek harus transparan dan sesuai dengan aturan serta regulasi yang ada. Tidak boleh atas pesan sponsor atau seperti main sulap, simsalabim jadi Kepsek,” ujar Jenggis menanggapi kontroversi pelantikan Kepsek, Minggu (1/4). Oleh sebab itu, terusnya,  pelantikan Kepsek seyogyanya harus berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) nomor 13 tahun 2007 tentang standar pengangkatan Kepsek tentang kualifikasi umum. “Memiliki kualifikasi akademik Sarjana (S1) atau D IV,Usia setinggi-tingginya 56 tahun,  dan pangkat serendah-rendahnya III C. Kalau ada diantara itu yang tidak terpenuhi maka pelantikan menjadi tanda tanya besar,” ujarnya. Masih kata Jenggis, tak hanya Permendiknas no 13 tahun 2007 yang jadi acuan. Pelantikan juga harus berpedoman pada Permendiknas nomor 28 tahun 2010 tentang penugasan guru sebagai Kepsek yang menegaskan seorang Kepsek harus punya sertifikasi Kepsek. “Permendiknas no 28 tahun 2010 sudah sangat gamblang,  mereka (Kepsek ‘red) direkrut melalui akseptabilitas oleh tim pertimbangan yang melibatkan unsur pengawas dan dewan pendidikan. Disisi lain calon Kepsek harus memperoleh nilai baik untuk unsur kesetiaan. Kalau pengangkatan Kepsek sudah sesuai dengan aturan tersebut maka tidak akan menimbulkan polemik,” ucap Anggota Komisi D DPRD Lamsel ini. Keseriusan Komisi D menyoroti pelantikan Kepsek tampaknya masih akan berlanjut. Informasi yang dihimpun Radar Lamsel dalam waktu dekat Komisi D bakal menjadwalkan pertemuan dengan akademisi dan wadah persatuan guru untuk mengupas kejanggalan ini. Anggota Komisi D DPRD Lamsel Sugiarti menuturkan, kredibilitas Disdik dalam hal ini perlu dipertanyakan. Sebab kata dia, berdasarkan laporan yang masuk kepadanya ada beberapa Kepsek definitif utamanya SD banyak yang tidak memenuhi persyaratan bila dikualifikasi secara umum. “ Kami (Komisi D ‘red) akan terus mengawal ini. Permendiknas banyak yang ditabrak. Padahal masih banyak calon yang kriterianya lengkap dan mumpuni namun diabaikan. Tentu kecurigaan muncul saat ketidakterbukaan ditonjolkan dalam pelantikan,” sebut dia. Informasinya dalam waktu dekat Komisi D bakal menjadwalkan pertemuan dengan akademisi dan wadah aspirasi guru baik dari Provinsi maupun daerah guna mengupas polemik pendefinitifan Kepsek yang terjadi di Lamsel. (ver)

Sumber: