4.700 Warga di Rajabasa tidak Memenuhi Syarat DPS

RAJABASA – Sebanyak 4.700 warga kecamatan Rajabasa belum memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai daftar pemilih sementara (DPS). Sebanyak 4.000, tidak memenuhi syarat (TMS), sedangkan 700 lainnya belum melakukan perekaman E-KTP-el. Salah satu penyebab banyaknya jumlah warga yang masuk kategori TMS karena banyaknya data yang kembar atau double. Serta warga yang sudah berpindah tempat tinggal. Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Rajabasa masih melakukan pendataan terhadap ribuan warga yang belum tercantum di DPS. Ketua PPK Kecamatan Rajabasa Iyung mengatakan, saat ini pihaknya masih melakukan pendataan kepada masyarakat yang belum tercantum sebagai DPS. Meski demikian, Iyung mengatakan proses penetapan DPS menjadi DPSHP (daftar pemilih sementara hasil perbaikan) tetap berjalan. “Berjalan semua, lagi proses,” katanya kepada Radar Lamsel, Selasa (3/4) kemarin. Menurutnya, proses penetapan DPS menjadi DPSHP memerlukan waktu yang cukup lama. Ini ditenggarai oleh pendataan DPS yang sampai saat ini belum rampung. “Setelah selesai DPS, maka DPSHP akan ditetapkan sebagai daftar pemilih tetap (DPT),” katanya. Sejauh ini, PPK Kecamatan Rajabasa masih mengupayakan perekaman bagi masyarakat yang belum memiliki KTP-el. Untuk menyelesaikan kendala ini, Iyung mengatakan PPK akan berusaha melakukan perekaman satu pintu dengan memanggil Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) untuk turun ke lapangan. “Mobil Disdukcapil sudah pernah kami datangkan, tapi sayang belum (perekaman’red) semua. Sekarang kami masih mengajukan perekaman ulang,” pungkasnya. (rnd)
Sumber: