Polisi Amankan 57 Kilogram Ganja

Polisi Amankan 57 Kilogram Ganja

KALIANDA – Jajaran Polres Lampung Selatan berhasil menggagalkan pengiriman narkoba jenis ganja seberat 57 kilogram dalam kurun waktu satu minggu dengan jumlah tersangka lima orang dalam dua kasus. Dua kasus penggagalan penyelundupan narkoba jenis ganja terungkap di pintu masuk pelabuhan Bakauheni tepatnya di pos pemeriksaan Seaport Interdiction (SI) pelabuhan Bakuheni. Pertama, polisi berhasil mengamankan 4 tersangka asal Bogor, Jawa Barat yang membawa narkoba jenis ganja seberat 20 kilogram, Rabu (28/3) sekitar pukul 09.00 WIB.  Mereka adalah Ismail Marzuki (30), Gading Daulay (35), Irpan Mandala (26) dan Hendri Nasution (42). Dari keterangan para tersangka, barang haram itu berasal dari kabupaten Tapanuli Selatan yang hendak dibawa ke Bogor, Jawa Barat. Kedua, polisi berhasil mengungkap penyelundupan narkoba jenis ganja sebanyak 37 paket dengan berat 37 kilogram, Senin (2/4) sekita pukul 02.00 WIB. Selain mengamankan barang bukti, petugas juga mengamankan satu tersangka yakni Ismail Pulungan (41), warga Kecamatan Sosopan, Kabupaten Padang Lawas, Sumatera Utara. Barang terlarang itu dimasukkan kedalam tiga koper di bus yang ditumpanginya. Kapolres Lamsel AKBP. M. Syarhan, S.I.K mengungkapkan, paket ganja seberat 37 kilogram itu dibawa dari Pekan Baru tujuan Surabaya. “Setibanya di Seaport Interdiction sekitar pukul 02.00 WIB, polisi melakukan pemeriksaan terhadap bus yang ditumpangi Ismail,” kata Syarhan ketika menggelar press release di halaman Mapolres Lamsel, Rabu (4/4) kemarin. Syarhan melanjutkan, ketika melihat polisi, Ismail kemudian turun dari bus dan berusaha melarikan diri. Polisi yang menyadari gerak-gerik Ismail pun langsung melakukan pengejaran. “Ismail berhasil ditangkap saat hendak membeli tiket di loket penumpang,” lanjutnya. Setelah mengamankan Ismail, polisi langsung menggeledah tas yang dibawa oleh Ismail dan berhasil menemukan 3 buah anak kunci yang langsung dicocokkan dengan ketiga koper berisi ganja tersebut. “Puluhan kilogram ganja itu dari Pekan Baru dengan tujuan Surabaya,” katanya. Syarhan menegaskan, semua tersangka yang diamankan itu dinyatakan melanggar Pasal 111 ayat (2) Jo Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 115 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. “Ancaman hukuman pidana seumur hidup atau penjara paling singkat selama 6 tahun dan maksimal 20 tahun,” pungkasnya. (rnd)

Sumber: