Dua Pelaku Penganiayaan Dibayar Rp1,5 Juta

Dua Pelaku Penganiayaan Dibayar Rp1,5 Juta

KALIANDA – Kasus penganiayan yang menimpa korban Selviana (40) di pantai Ketang, Kecamatan Kalianda, Minggu (1/4) lalu masih terus didalami Satreskrim Polres Lamsel. Polisi memastikan modus kejahatan yang dilakukan pelaku adalah kesal karena sering ditagih hutang oleh korban. Kasat Reskrim Polres Lamsel AKP Effendi mengatakan, percobaan pembunuhan itu telah direncanakan pelaku sebanyak dua kali. Namun, baru berhasil dilakukan pada Minggu (1/4) lalu. “Yang kedua kalinya mereka memang berhasil melukai korban. Namun, mereka tidak memastikan korban tersebut meninggal. Karena, mereka mengira korban yang sudah bersimbah darah meninggal dunia akhirnya ketiga pelaku pergi meninggalkannya,” kata Effendi diruang kerjanya, kemarin. Dia menambahkan, kedua pelaku lain yang kini dalam pengejaran petugas dipastikan tidak memiliki hubungan hutang-piutang dengan korban. Sebab, berdasarkan keterangan pelaku mereka adalam rekan yang dibayar untuk menghilangkan nyawa korban. “Kami tidak tahu berapa jumlah imbalan yang dijanjikan pelaku. Yang jelas, kedua pelaku lain ini sudah menerima uang sebesar Rp1,5 juta dari Hakim. Kami tidak sebutkan inisialnya, yang jelas mereka masih warga Kalianda,” imbuhnya. Effendi membenarkan jika Hakim sampai nekat melakukan perbuatan tersebut karena kesal setiap hari selalu ditagih hutang oleh korban. Puncak kekesalannya, dia dituduh berhutang hingga Rp130 juta. Padahal, dia mengaku hanya memiliki hutang bisnis dengan nilai Rp40 juta. “Berdasarkan keterangan pelaku, dia juga bahkan sudah mengangsur sampai dengan Rp30 jutaan. Dia terkejut kok hutangnya sampai dengan Rp130 juta. Makanya, dia merencanakan pembunuhan itu karena sudah pusing ditagih terus oleh korban,” bebernya. Lebih lanjut dia mengatakan, Hakim saat ini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan didakwa dua pasal berlapis. Yakni, pasal 365 KUHP tentang pencurian dan kekerasan serta pasal 351 Ayat 2 KUHP tentang penganiayaan dengan luka berat. “Pelaku diancam dengan hukuman diatas 12 tahun penjara. Sementara dua pelaku lainnya terus kami kejar. Saat ini, mereka kami perkirakan berada di luar Lampung,” pungkasnya. Sebelumnya, pelaku utama penganiayan korban Selviana (40) di pantai Ketang, Kecamatan Kalianda, Minggu (1/4) lalu akhirnya berhasil diringkus petugas. Dia adalah Hakim (45) warga Desa Sidomakmur, Kecamatan Way Panji. Pelaku berhasil ditangkap di SPBU Sidomulyo  sore harinya setelah melakukan aksi. Takut buruannya kabur, petugas Tekab 308 Polres Lampung Selatan melumpuhkan kedua kaki pelaku dengan timah panas. Dengan tertangkapnya satu pelaku ini, polisi masih memburu dua pelaku lainnya yang sudah diketahui identitasnya. Kasat Reskrim Polres Lamsel AKP. Efendi, S.I.K menjelaskan, saat ini pihaknya masih melakukan pengejaran atas kasus curas yang hampir merenggut nyawa korban Selviana itu. “Masih penyelidikan dan sedang dikembangkan,” katanya saat dikonfirmasi Radar Lamsel, Senin (2/4) kemarin. (idh)

Sumber: