Hukuman Joni Ditambah Jadi 6 Tahun
KALIANDA – Harapan Joni Haryono (25) warga Desa Sabah Balau, Kecamatan Tanjungbintang untuk mendapatkan keringanan hukuman dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kalianda, nampaknya kandas. Bahkan hukumannya ditambah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kalianda. Dalam amar putusananya, Majelis Hakim yang diketuai Deka Diana, SH, MH, menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan, melanggar pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. “Setelah bermusyawarah dengan anggota, kami sepakat menjatuhkan hukuman selama 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Jika denda tidak dibayar, terdakwea mengganti dengan pidana selama 3 bulan kurungan,”ujar Majelis Hakim, Selasa (22/12). Mendengar vonis tersebut, terdakwa dan JPU Agung Malik Rahman Hakim, SH yang sebelumnya menuntut hukuman selama 4 tahun dan 6 bulan penjara dan denda Rp 800 juta subsidair 3 bulan kurungan menyatakan pikir-pikir. Dalam surat dakwaan sebelumnya, terdakwa menurut JPU ditangkap anggota Satnarkoba Polres Lamsel saat melakukan patroli ke wilayah Tanjungbintang, Sabtu (22/8) sekitar pukul 05.00 WIB. Polisi mendapat informasi, terdakwa sering melakukan transaksi jual-beli narkotika dan baru saja mendapatkan barang haram. Tak mau buruannya lepas, Polisi melakukan penyelidikan dan melakukan penggerebekan ke rumah terdakwa. Dari tangan terdakwa, Polilsi menemukan 12 bungkus kecil shabu dan peralatan yang digunakan untuk menghisap shabu dalam kotak permen dibawah bantal tidur terdakwa. Terdakwa dan barang bukti berikut uang tunai Rp 600 ribu dan HP merk Nokia diamankan Polisi. Dari keterangannya, terdakwa mendapat barang dari Dapot alias Buyung (DPO) seharga Rp 5 juta. Barang tersebut oleh terdakwa belum dibayar, karena menunggu laku terjual. Ia mengambil barang di Bandarlampung dengan cara mengambil didekat jembatan. (gus)
Sumber: