Zailani Kaulana Bernafas Lega
KALIANDA – Meskipun melarikan pacarnya yang masih dibawa umur dan melakukan persetubuhan hingga beberapa kali. Zailani Maulana (18) warga Desa Gunung Terang, Kecamatan Kalianda dijatuhi hukuman selama 1 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kalianda. Hukuman tersebut, jauh lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kalianda yang sebelumnya menuntut hukuman selama 5 tahun dan 6 bulan penjara serta membayar denda sebesar Rp 60 juta subsidair 3 bulan kurungan. Majelis Hakim yang diketuai Deka Diana, SH, MH menyatakan, terdakwa telah melanggar pasal 332 ayat (1) ke-1 KUHP. Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fransisca, SH, MH menuntut terdakwa bersalah melanggar pasal 81 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak jo pasal 64 ayat (1) KUHP. “Perbuatan tersebut didasarkan atas suka sama suka dan yang pertama kali mengajak pergi terdakwa adalah Yu (16). Sehingga Majelis Hakim setelah bermusyawarah, sepakat menjatuhkan hukuman selama 1 tahun penjara terhadap terdakwa,”ujar Majelis Hakim, Selasa (22/12). Mendengar vonis tersebut, terdakwa menyatakan menerima. Sementara JPU menyatakan pikir-pikir dan Majelis Hakim memberikan waktu selama sepekan untuk menyatakan sikap. Perbuatan terdakwa menurut JPU, awalnya saat terdakwa yang masih di Pekanbaru Riau menelpon korban yang tak lain pacarnya. Korban meminta agar terdakwa tidak meninggalkannya dan minta disusul. Terdakwa akan menyusul korban, namun akan mencari ongkos terlebih dahulu. Setelah mendapatkan ongkos, terdakwa ke Kalianda dan berhenti di Simpang Fajar. Terdakwa langsung menelpon korban dan keduanya melanjutkan perjalan ke Bekasi. Di rumah rekan terdakwa di bekasi, keduanya melakukan hubungan layaknya suami isteri. Alasannya agar mereka segera cepat dinikahkan Tiga hari di Bekasi, terdakwa menelpon orangtuanya di Pekanbaru dan mengabarkan membawa lari pacarnya. Oleh orangtua terdakwa, mereka diminta untuk pulang ke Pekanbaru menyelesaikan permasalahannya. Namun saat pulang ke Kalianda, terdakwa telag dilaporkan oleh orangtua korban dan akhirnya diamankan Polisi. (gus)
Sumber: