Polemik Pasar Sidoharjo Belum Tuntas?

Bupati Deadline Hingga Awal Maret
WAY PANJI – Polemik pasar Desa Sidoharjo, Kecamatan Way Panji ternyata belum tuntas. Garis polisi dan surat pemberhentian pembangunan disinyalir jadi pemicu terhambatnya pembangunan. Padahal Bupati Lamsel Dr. H. Zainudin Hasan M.Hum memberi tenggat waktu hingga akhir Februari atau awal Maret 2018 agar polemik pasar Sidoharjo segera diselesaikan. Kepala Desa Sidoharjo Marjana mengatakan, upaya yang dilakukan oleh pemerintah desa untuk kembali membangun pasar terhambat. Penyebabnya, kata dia, tak ada keputusan yang jelas dalam penyelesaiannya. “ Belum selesai. Garis poilisi dan surat pemberhentian pembangunan juga belum dicabut. Pedagang juga bingung mau melanjutkan bangunan kios kalau dua hal itu belum dicabut,” ujar Marjana kepada Radar Lamsel, Senin (16/4) kemarin. Marjana melanjutkan, usai kisruh terakhir yang terjadi awal Februari lalu belum ada keputusan berarti yang didapat oleh pedagang. Berbagai upaya, katanya, termasuk memasukan pembangunan pasar pada APBDes 2017 sebesar Rp 1,3 miliar juga belum cukup berdampak signifikan. “ Kalau dalihnya pasar mau dimasukan ke APBDes, hal itu sudah pernah kami coba di APBDes 2017 tetapi ditolak Pemkab. Lalu muncul inisiatif pedagang untuk membangun kios pasar dengan cara swadaya,” katanya lagi. Belum lagi lanjutnya kejanggalan pemasangan garis polisi dilakukan terhadap bangunan baru bukan pada bangunan kios lama. Marjana mengaku pertemuan terakhir dengan Mapolsek sempat tercetus pembuatan surat pernyataan tentang lanjutan pembangunan apabila police line dicabut. “ Kami berharap garis polisi juga dicabut segera. Mengingat sebentar lagi bulan ramadhan dan bangunan pasar juga belum rampung. Kalaupun itu juga tak digubris, ya kami pasrah saja soalnya segala upaya sudah dicoba,” imbuhnya. Keterangan berbeda datang dari Camat Way Panji Isro Abdi, ia mengatakan sekitar satu bulan lalu sudah ada pertemuan dari perwakilan pedagang dengan Aisten Ekobang. Dari situ mencul keputusan pembangunan baru akan dilanjut apabila sudah masuk APBDes 2018. “ Pertemuan itu hanya melibatkan perwakilan pedagang saja. Keputusannya setelah masuk APBDes bangunan baru bisa dilanjutkan, begitu,” sebut dia. Terkait wacana bertemu Bupati Lamsel, Isro mengatakan hal itu belum terealisasi namun ia menekankan bahwa sudah ada pertemuan dengan Asisten Ekobang hingga menghasilkan keputusan memasukan pembangunan pasar dalam APBDes 2018. Diketahui terdapat 50 kios Pasar Desa Sidoharjo yang dibangun pada 2017 silam. Pembangunan tidak bisa dilanjutkan lantaran status quo yang disandang pasar patok itu. (ver)Sumber: