Diduga Selewengkan Raskin 2016, Kades Sidomekar Ditahan
KALIANDA – Kepala Desa Sidomekar, Kecamatan Katibung Agus Widodo resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kalianda atas dugaan penyelewengan beras miskin (raskin) Tahun 2016, Senin (23/4) kemarin. Pantauan Radar Lamsel, kades yang masih aktif itu dinyatakan sebagai tersangka setelah petugas Kejari Kalianda seksi pidana khusus (Pidsus) melakukan pemeriksaan sekitar 4 jam. Agus yang mengenakan baju kemeja lengan pendek berwarna abu-abu itu hanya tertunduk malu saat petugas menggelandangnya ke dalam kendaraan. Kasi Pidsus Fariando Rusman, SH tidak banyak memberikan keterangan terkait pemeriksaan yang dilakukan terhadap Kades Sidomekar ini. Dia menegaskan, Agus dinyatakan sebagai tersangka dalam kasus penyelewengan raskin di desanya pada Tahun 2016 senilai Rp 300 jutaan. “Yang bersangkutan sudah kita periksa dan dinyatakan bersalah dalam kasus penyelewengan raskin 2016. Kerugian negara yang disebabkan oleh kasus ini sekitar Rp300 jutaan,” kata Fariando kepada sejumlah awak media. Bagaimana bentuk penyelewengan yang dilakukan oleh kades tersebut ? Fariando enggan membeberkannya. “Kita lakukan penahanan sebagai titipan ke LP Kelas II Kalianda selama 20 hari,” tutupnya sambil berlalu. Terpisah, Kepala Dinas Sosial Lamsel Dr. Meizar Melanesia mengaku, belum mengetahui soal informasi tersebut. Namun, dia menghimbau kepada para kepala desa untuk mengikuti semua aturan atau ketentuan dalam penyaluran raskin bagi warganya. “Saya baru tau dari rekan-rekan wartawan mengenai persoalan ini. Yang jelas, ini menjadi pelajaran berharga bagi para kades agar tidak main-main dalam melakukan penyaluran raskin. Jangan sampai, kades lain menyusul karena persoalan yang sama,” pungkasnya. Untuk diketahui, Kades Sidomekar, Kecamatan Katibung Agus Widodo dilaporkan oleh warganya atas dugaan penggelapan dan penyimpangan beras miskin (raskin) tahun 2016. Laporan warga tersebut disampaikan ke Polres Lamsel dan Polda Lampung pada tahun 2017, lalu. (idh)
Sumber: