Mantan Kadis dan Dua Oknum Pegawai Dishub Pesawaran Ditahan

Mantan Kadis dan Dua Oknum Pegawai Dishub Pesawaran Ditahan

KALIANDA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kalianda menetapkan tiga orang tersangka oknum pegawai Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Pesawaran dalam kasus tindak pidana korupsi pengadaan kapal pada tahun 2016 senilai Rp400 jutaan. Satu diantaranya merupakan mantan Kadishub Pesawaran berinisial M. Ketiganya diamankan setelah menjalani pemeriksaan di ruang Kasi Pidsus Kejari Kalianda selama 3 jam lebih. Selain M, dua orang oknum pegawai Dishub lainnya berperan sebagai pejabat PHO yang berinisial CH dan AK. “Ada tiga oknum pegawai Dishub Pesawaran yang sudah kita periksa dan statusnya menjadi tersangka. Kami amankan mereka dalam kasus pengadaan kapal Dishub Pesawaran dengan kerugian negara senilai Rp400 jutaan,” ungkap Kasi Pidsus Kejari Kalianda Fariando Rusman, SH, di Kejari Kalianda kemarin. Fariando membeberkan, ketiga tersangka yang diamankan adalah mantan Kadishub Pesawaran selaku penanggungjawab anggaran dan dua pegawai lainnya sebagai pejabat penerima barang atau PHO. “Ketiganya dulu bertugas di Dishub Pesawaran. Saat ini, kami terus melakukan pemeriksaan untuk mendalami kasus ini. Karena, kemungkinan masih ada lagi pihak lain yang terlibat dalam kasus ini,” terangnya. Lebih lanjut dia mengatakan, ketiga tersangka saat ini langsung dibawa ke LP Kelas II Kalianda untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. “Mereka berstatus tahanan titipan selama 20 hari untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya. (idh)

Sumber: