Akhir Tahun, 65 Orang Terima Ganti Rugi

Akhir Tahun, 65 Orang Terima Ganti Rugi

BAKAUHENI – Jelang akhir tahun 2015 lalu, pemerintah pusat melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) kembali merealisasikan ganti rugi lahan pembebasan lahan pembangunan jalan tol trans sumatera (JTTS) Bakauheni-Terbanggibesar. Sebanyak 65 orang pemilik 70 bidang lahan di Desa Bakauheni, Kecamatan Bakauheni menerima ganti rugi melalui tim pembebasan lahan yang dipusatkan di Menara Siger, Senin (28/12) lalu. Dengan demikian, tim pembebasan lahan baru menyelesaikan satu desa dari titik nol Bakauheni. Ketua Panitia Pengadaan Tanah JTTS Kabupaten Lampung Selatan Drs. Sudiarto, M.M mengatakan, ganti rugi lahan khusus Desa Bakauheni sudah selesai. Artinya, sudah sepanjang 3 kilometer pemerintah sudah membebaskan lahan mulai titik nol Bakauheni. “Akhir tahun 2015 lalu, kami membagikan ganti rugi lahan kepada 65 orang pemilik lahan. Sedangkan jumlah bidangnya sebanyak 70 bidang,” kata Sudiarto kepada Radar Lamsel, kemarin. Dikatakan, ganti rugi akan dilanjutkan di Desa Kelawi dan Desa Hatta pada pekan ini. Menurut dia, tim pengadaan lahan pembangunan jalan tol sudah melaksanakan musyawarah ganti rugi beberapa waktu lalu. Pada sosialisasi itu, masyarakat pemilik lahan diberikan penjelasan tentang besaran ganti rugi yang akan diterima pemilik lahan. “Rencananya Desa Kelawi diberikan ganti rugi pada hari Rabu dan Desa Hatta pada Kamis pekan ini. Untuk jumlah pemilik dan bidangnya kami belum tahu lebih jelas,” paparnya. Sementara itu, Camat Bakauheni Ariswandi, SH, MH menambahkan, saat pelaksaan musyawarah ganti rugi lahan beberapa aktu lalu khusus di Desa Kelawi diikuti sebanyak 173 orang. Sedangkan untuk Desa Hatta diikuti sebanyak 423 orang. “Khusus Desa Bakauheni sudah selesai diberikan ganti rugi. Ganti rugi selanjutkan diberikan kepada masyarakat Desa Kelawi dan Hatta. Kami berhatap masyarakat dapat bersabar menunggu proses ganti rugi tersebut. Kami mengimbau kepada masyarakat yang belum paham langsung menanyakannya kepada panitia agar informasi yang diterima lebih akurat,” kata Ariswandi yang mengatakan ganti rugi di Menara Siger Bakauheni akhir tahun lalu berjalan lancar dan aman. Sebelumnyta, pemerintah melalui tim pembangunan jalan tol trans sumatera (JTTS) Bakauheni-Terbanggibesar secara bertahap melaksanakan pembebasan lahan dimulai dari titik nol Bakauheni. Pemerintah sudah menyelesaikan tiga kali pembebasan ganti rugi lahan kepada masyarakat di Desa Bakauheni. Ganti rugi pertama, pemerintah memberikan ganti rugi kepada masyarakat pemilik lahan banyak 112 orang dari 193 bidang. Pemerintah menggelontorkan dana sebesar Rp62,5 Milyar. Pencairan dana ganti rugi kedua dilakukan kepada 85 orang pemilik lahan. Untuk pencairan terhadap 90 bidang lahan yang dimiliki 85 orang tersebut, pemerintah pusat melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mengeluarkan dana sebesar Rp56,3 Milyar. Pencairan terakhir pada 28 Desember 2015 yang diberikan kepada 65 orang dengan jumlah bidang sebanyak 70 bidang. (man)

Sumber: