Ngopi Santai, Ditagih Hutang Rp20 Ribu, Nyawa Teman Melayang
PENENGAHAN – Tim Tekab 308 Polres Lamsel bersama anggota Polsek Penengahan hanya butuh empat jam untuk menangkap pelaku pembunuhan Abdul Rohman (33) warga Desa Tamanbaru, Kecamatan Penengahan. Pelaku pembunuhan itu tidak lain adalah teman korban sendiri yakni Haipi Romadoni (23) tetangga korban. Haipi Romadoni berhasil ditangkap empat jam kemudian setelah melakukan aksinya sekitar pukul 21.00 WIB dirumah makan Kahuripan, dipinggil Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) Desa Tamanbaru, Kecamatan Penengahan, Selasa (1/5). Pelaku yang diketahui berprofesi sebagai tukang cuci mobil dirumah makan Kahuripan itu ditangkap tak jauh dari lokasi kejadian. Petugas terpaksa melumpuhkan pelaku dengan timah panas pada bagian kakinya karena berusaha kabur dari kepungan tim Tekab 308. Kapolres Lamsel AKBP. M. Syarhan, S.IK mengungkapkan, saat itu Haipi sedang besantai disalah satu warung yang tak jauh dari rumah makan tersebut dihampiri oleh Abdul. Kedatangan Abdul bermaksud untuk menagih hutang kepada Haipi sebesar Rp 20 ribu yang dipinjamnya bulan lalu. Ketika ditagih oleh Abdul, Haipi mengaku belum bisa membayarnya. Mendengar jawaban dari Haipi, Abdul minta Haipi untuk tidak berada di warung miliknya, dimana warung tersebut merupakan milik Abdul. Mendengar pernyataan Abdul, lantas membuat Haipi marah dan mengeluarkan sebilah pisau badik dari pinggang kirinya dan langsung menusukkannya kearah korban. “Saat ditusukkan, pisau hanya mengenai bagian perut sebelah kanan. Korban yang merasa terancam melakukan perlawanan dengan mengambil sebuah gitar dan memukulkannya kearah pelaku,” ungkap Syarhan saat press release di halaman Mapolres Lamsel, kemarin. Setelah insiden itu, Abdul langsung berlari. Melihat itu, Haipi langsung mengejar dengan membawa sebilah pisau yang sudah digenggamnya. Setelah berlari sekitar 50 meter, Abdul terjatuh karena menabrak kursi kayu. “Disitulah pelaku berhasil menusuk korban, dan langsung melarikan diri kearah sungai yang tak jauh dari TKP (tempat kejadian perkara),” jelasnya. Mantan Kapolres Pesawaran ini mengatakan, mendapat informasi peristiwa pembunuhan, tim Tekab 308 Polres Lamsel bersama anggota Polsek Penengahan langsung mencari keberadaan pelaku. Berselang 4 jam kemudian, polisi berhasil menemukan keberadaan pelaku disalah satu sungai tak jauh dari lokasi peristiwa. Syarhan menambahkan, menyadari dirinya dalam kepungan, Haipi berniat melarikan diri. Namun sayang langkahnya harus terhenti karena petugas menghadiahinya timah panas dibagian kaki sebelah kiri. “Pelaku terancam pasal 338 KUHP Sub Pasal 351 ayat (3) KUHPidana dengan ancaman kurungan 15 tahun penjara,” pungkasnya. Sementara itu, Kepala Desa Tamanbaru Johanuddin membenarkan bahwa keduanya memang memiliki pekerjaan yang sama sebagai pencuci kendaraan. Rumah keduanya pun hanya berjarak sekitar 100 meter. “Ya bisa dikatakan masih tetangga dekat, apalagi memang sering ketemu,” katanya. Johan mengaku cukup kaget saat mendengar peristiwa yang melibatkan kedua warganya itu. Karena, lanjut dia, kedua warganya itu merupakan orang yang baik, pendiam dan terkenal ramah di kampung. “Ya, pelaku dan korban ini orangnya pendiam,” katanya. (rnd)
Sumber: