Pasca Disegel, Awasi Gerak-gerik PT. URM

Pasca Disegel, Awasi Gerak-gerik PT. URM

WAYSULAN – Pasca penutupan PT. Usaha Remaja Mandiri (URM) oleh tim monitoring Pemkab Lamsel, Pemerintah Kecamatan Way Sulan menegaskan bakal mengawasi gerak-gerik PT. URM selama belum melengkapi perizinan. Kepastian itu disampaikan Camat Way Sulan Munir SE. Ia mengatakan, sudah mengutus jajarannya untuk mengawasi lokasi perusahaan yang berdiri di Desa Sumberagung tersebut. “ Usai disegel oleh DPMPPTSP, Sat Pol PP dan Kodim 0421 Lamsel. Jajaran kami juga bekal melakukan pengawasan lanjutan utamanya pada malam hari,” kata Munir kepada Radar Lamsel, Selasa (8/5) kemarin. Ia berharap, penyegelan tersebut menjadi pelajaran untuk perusahaan yang berdiri atau beroperasi di Way Sulan agar lebih patuh dan tertib mengikuti aturan Pemkab Lamsel. “ Kami sebagai perpanjangan tangan Bupati Lamsel ditingkat kecamatan punya kewenangan untuk mengawasi segala hal di lingkup kecamatan,” katanya lagi. Mantan Sekcam yang dipercaya menahkodai Way Sulan itu menegaskan apabila PT. URM belum melengkapi izin ke DPMPPTSP dan menunjukan itikad baik maka operasional perusahaan batching plant tetap dihentikan sementara. “ Penutupan itu resmi ada berita acaranya, dan info yang kami dapat juga tim monitoring sudah melayangkan surat peringatan sebanyak tiga kali namun tak digubris. Berangkat dari situ perusahaan langsung ditutup,” sebut dia. Terpisah Kades Sumberagung Joko Prasetyo mengamini bahwa tim pengawasan tersebut turut melibatkan pemerintah desa. Sejak dilakukan penutupan Joko memastikan tak ada aktivitas apapun yang dilakukan para pekerja PT. URM. “ Sejak ditutup, persisnya Senin (7/5) lalu tak ada aktivitas baik pagi, sore hingga malam. Kalaupun ada aktivitas namun belum ada pemberitahuan pencabutan segel maka desa akan melaporkan hal tersebut ke Uspika untuk kemudian ditembuskan kepada tim monitoring,” urainya. Masih kata Joko, pihaknya tak ingin dianggap kecolongan lantaran PT. URM berlokasi didesanya. Untuk itu setiap informasi terkini bakal diklarifikasi, termasuk ketika penyegelan sudah dicabut. “ Kalau sudah ada izin dari pihak terkait, kemudian desa juga mendapat tembusan maka silahkan saja beroperasi. Karena desa juga tak alergi dengan investasi,” tandasnya. Diketahui, Penutupan paksa itu setalah surat peringatan (SP) untuk melengkapi izin yang dilayankan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPPTSP) tak digubris oleh direksi perusahaan. Kepala Bidang Pengawasan DPMPPTSP Hery mengatakan pihaknya sudah tiga kali mewarning PT. URM dalam sebulan terakhir. Namun belum ada itikad baik yang ditunjukan perusahaan untuk kepengurusan izin. “ Tim monitoring sudah tiga kali memberi SP, tapi tetap tak ada itikad baik yang ditunjukan. Maka kami segel perusahaan sampai batas waktu yang belum ditentukan,” kata Hery usai menutup perusahaan. (ver)

Sumber: