Warga Minta Keadilan Pemkab Lamsel
CANDIPURO – Sepuluh orang pemilik lahan di Dusun V Desa Batulimanindah Kecamatan Candipuro yang belum menerima Uang Ganti Rugi (UGR) lantaran dinilai tak layak berharap peran Pemkab Lamsel untuk menengahi. Sebab, seluruh pemilik lahan merupakan petani yang mengandalkan tanah tersebut untuk menyambung hidup. Disisi lain eksekusi yang kerap melibatkan aparat TNI/Polri kerap membuat warga shock dengan kehadirannya. “ Kami berharap Pemkab Lamsel bisa mendorong keadilan untuk kami. Sebab kami bingung mau minta keadilan dengan siapa lagi,” ujar Qolatif (52) salah seorang dari sepuluh pemilik lahan di Desa Batulimanindah, Selasa (8/5) kemarin. Bila tak mendapat dukungan, Qolatif dan sembilan orang lain yang bernasib sama itu paling tidak mempertahankan areal tanam tumbuh milik mereka dari gusuran tol. “ Kami tidak akan berkelit kalau ganti ruginya sesuai dengan apa yang ada dilapangan. Tetapi hasil daripada pengukuran dan pengecekan tim menyebabkan kami kecewa,” sebut dia. Kekecewaaan terusnya, antara lain disebabkan tanam tumbuh yang ada diperkebunan mereka dianggap tak ada alias lahan kosong. Belum lagi, terdapat berbagai jenis pohon dan tanaman yang diusiakan tidak sesuai. “ Misalnya, sawit usia 20-an tahun tertulis hanya berusia 2 tahun. Padahal kami menanamnya dengan keringat dan merawatnya dengan sepenuh hati, tetapi tak dihargai dengan wajar,” ungkapnya. Sementara itu Suratman (43) yang juga bernasib sama, buru-buru memanen buah sawit miliknya karena takut dieksekusi paksa oleh tim eksekusi. “ Ya mas, pagi-pagi saya sudah panen sawit yang masih muda, karena sayang kalau tiba-tiba digusur. Paling tidak bisa dijual untuk biaya hidup,” ujar Suratman. Dikatakan, tanah miliknya itu belum juga dibayar lantaran tak sesuai dengan nominal sewajarnya. Disisi lain kedatangan petugas TNI/Polri kerap membuat warga takut. Padahal kata dia warga hanya berupaya mempertahankan hak kepemilikan tanah dengan sertifkat tanah dan seporadik yang dimiliki. “ Kami nggak minta apapun kecuali dibayar layak, kalau tidak lojik kami juga tak mau begitu saja membiarkan tim eksekusi menggusur lahan. Soalnya hasil pembacaan eksekusi beberapa waktu lalu kami anggap janggal, karena kami tidak merasa menandatangani apapun,” terangnya. Untuk diketahui, Dari total 65 bidang yang masuk dalam skema pembangunan mega proyek JTTS, menyisakan 10 bidang lagi yang belum menerima UGR dari PUPR. Pemilik lahan, menolak disebut penghambat pembangunan lantaran memiliki dokumen kepemilikan tanah. (ver)
Sumber: