PTPN VII Sewakan Lahan Perkebuhan kepada Rakyat?

PTPN VII Sewakan Lahan Perkebuhan kepada Rakyat?

Satu Hektar Rp 4 Juta, Sudah 120 Hektar yang Disewakan

KALIANDA – DPRD Lampung Selatan mengendus praktek pelanggaran peraturan pemerintah (PP) No. 40 tahun 1996 tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan dan Hak Guna Usaha atas Tanah. Ini setelah masyarakat di Kecamatan Tanjungbintang dikabarkan melakukan sewa-menyewa lahan perkebunan dengan pihak PTPN VII. Tak tanggung-tanggung lahan PTPN yang disewakan kepada masyarakat mencapai 120 hektar. Jumlah ini diduga akan bertambah lantaran adanya penebangan kebun diareal seluas 70 – 80 hektar. Informasi ini membuat DPRD Lampung Selatan bereaksi. Lembaga legislatif itu berharap pihak PTPN mengklarifikasi adanya dugaan praktek sewa-menyewa yang sarat pelanggaran tersebut. Anggota DPRD Lamsel Imam Subkhi kepada Radar Lamsel menjelaskan, informasi mengenai praktek lahan PTPN yang disewakan kepada masyarakat yang notabennya adalah rakyat Lampung Selatan itu harus diklarifikasi. Sebab, selain ketidakjelasan alas hak peralihan HGU sesuai PP No. 40  tahun 1996, besaran harga sewa yang dilakukan sangat membebankan rakyat. “Informasi yang kami terima nilainya sekitar Rp 3,5 – 4 Juta perhektar,” ungkap Imam Subkhi kepada Radar Lamsel. Menurut Imam, praktek menyewakan lahan HGU yang diberkan negara kepada PTPN VII sarat pelanggaran. Sebab, dalam aturan tidak dibenarkan adanya peralihan hak lahan HGU kepada pihak lain. “Kalau pun ada itu harus melalui tahapan yang clear, jelas dan sesuai peraturan perundang-undangan. Yaitu harus melalui proses lelang dan sebagainya. Jangan sampai ini (sewa-menyewa) merupakan ulah oknum-oknum yang mencari keuntungan tanpa memberikan kontribusi yang nyata kepada negara,” ungkap politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini. Ketua DPC PKB Lampung Selatan ini mengaku tak mempersoalankan jika praktek sewa-menyewa lahan PTPN VII itu memang diatur dalam UU. Terlebih, besaran biaya sewa itu menjadi pendapatan negara yang sah dan diakui oleh UU. “Persoalannya ini nggak jelas. Iya kalau masuk ke negara. Kalau tidak bagaimana?,” tanya dia. Imam justru berpendapat jika memang PTPN VII sudah tidak sanggup lagi mengelola lahan negara, kembalikan saja kepada negara. Jangan sampai tindakan-tindakan yang membiaskan aturan ini justru menguntungkan pihak-pihak. Disinggung mengenai tindakan konkret DPRD Lampung Selatan? Imam mengaku akan memanggil pihak PTPN VII untuk mengklarifikasi mengenai informasi ini. “Iya. Ini (informasi) harus clear. Bila perlu akan kita panggil untuk melakukan haering dengan PTPN VII,” ungkap Sekretaris Fraksi Gabungan PKB dan Hanura ini. Sementara itu, informasi yang dihimpun Radar Lamsel lahan seluas 120 hektar tersebut disewakan kepada sejumlah petani di Kecamatan Tanjungbintang. Sejumlah petani itu tersebar dibeberapa desa. Para petani mengolah lahan tersebut untuk ditanami jagung. Sayangnya pihak PTPN VII belum dapat dimintai keterangannya mengenai hal ini. Pihak dari PTPN VII Agus yang dianggap bisa memberikan keterangan mengenai hal ini juga belum bisa dimintai keterangan. Dihubungi melalui sambungan teleponnya meski aktif namun tidak diangkat. Begitu juga dengan SMS Radar Lamsel tak kunjung dibalas. (edw)

Sumber: