Terungkap Jaringan Narkoba Libatkan Oknum Polisi dan Sipir

Terungkap Jaringan Narkoba Libatkan Oknum Polisi dan Sipir

KALIANDA – Peredaran narkoba akhir-akhir ini sudah sangat mengkhawatirkan. Ironisnya, peredaran narkoba melibatkan oknum penegak hukum. Seperti yang diungkap Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung di Grand Lubuk Homestay, Kalianda Minggu (6/5) lalu yang melibatkan oknum anggota Polres Lamsel dan oknum sipir Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Kalianda. BNN Provinsi Lampung telah menetapkan oknum anggota Polres Lamsel Bripka. Adi Setiawan sebagai tersangka. Sedangkan rekannya Bripka. Tony Afriansyah (32) lolos dari jeratan tersangka karena tidak terlibat peredaran narkoba jenis sabu dan pil ekstasi. Selain oknum dari Polres Lamsel, BNN Provinsi Lampung juga menetapkan Rechal Oksa Hariz, seorang anggota P2U (Penjaga Pintu Utama) di Lapas Kelas II A Kalianda dan Marzuli, mantan anggota Polri yang dipidana selama 8 tahun karena kasus serupa. Kepala Lapas Kelas II A Kalianda Muklis Adjie membenarkan bahwa oknum pegawai sipir dan narapidananya ikut terlibat dalam aksi peredaran narkoba yang berhasil diungkap Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung. Menurut Muklis Adjie, saat peristiwa penangkapan yang dilakukan BNNP Lampung di Grand Lubuk Homestay Minggu (6/5) lalu, Rechal sedang tidak bertugas di lapas. “Dia diangkut (ditangkap’red) pas lepas piket,” katanya saat dikonfirmasi Radar Lamsel, Selasa (8/5) kemarin. Pria yang akrab disapa Adjie ini melanjutkan, sejauh ini pihaknya belum bisa memberikan keterangan yang jelas sejauh mana keterlibatan Rechal atas peredaran narkoba bersama Marzuli karena masih proses pengembangan oleh BNNP Lampung. Adjie menegaskan, pihaknya akan mendukung apabila BNNP Lampung berniat melakukan pemberantasan didalam Lapas Kelas II A Kalianda. “Kami akan dukung sepenuhnya, karena siapapun didalam lapas dilarang terlibat dengan narkoba. Ini sesuai dengan perintah pusat,” tegasnya. Agar tak terlibat dalam kasus narkoba, Adjie akan mengevaluasi kinerja anak buahnya di dalam lapas. Dirinya juga akan memberikan briefing dan arahan tugas kepada setiap sipir. “Kami berikan briefing tambahan, karena SOP sudah cukup,” katanya. Ditanya apakah Lapas Kelas II A akan memberi bantuan hukum kepada Rechal, Adjie akan terlebih dahulu melihat kapasitas dan sejauh mana keterlibatan anak buahnya itu dalam peredaran narkoba. “Kami akan lihat dia sebagai apa, sudah berapa kali melakukannya. Kalau ada kita pembelaan, ya kita bela, tapi dengan syarat sejauh mana dia terlibat. Kalau baru sekali, mungkin kami bantu,” pungkasnya. Sementara itu, Polres Lamsel belum membuka suara atas keterlibatan oknum anggotanya yang ditangkap oleh BNNP Lampung. Saat dihubungi Kapolres Lamsel AKBP. M. Syarhan, S.IK tak menjawab pesan singkat dan telepon dari Radar Lamsel. Disisi lain, BNNP Lampung telah menggelar ekspose kepada awak media soal penangkapan 3 orang tersangka peredaran narkoba melibatkan satu oknum polisi dan satu oknum pegawai sipir Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kalianda, Lampung Selatan serta warga lapas. Kepala BNNP Lampung Brigjen. Tagam Sinaga mengatakan, dari hasil penangkapan di Grand Lubuk Homestay, Jalinsum Kecamatan Kalianda, petugas BNNP menangkap oknum polisi Bripka. Adi Setiawan dan mengamankan Bripka. Tony Afriansyah (32). “Oknum anggota kita lumpuhkan, sementara Bripka Tony hanya kami amankan karena dia tidak terlibat. Sebab waktu kejadian Tony diminta tersangka Adi mengantarkan nasi uduk, jadi tak terlibat,” katanya. Pengungkapan peredaran narkoba itu terungkap setelah BNNP Lampung mendapat informasi, bahwa ada pengiriman narkoba dengan jumlah cukup besar akan di kirim ke Lapas yang ada di Lampung. Asal narkoba yang berhasil disita sebanyak 4 kilogram sabu dan 4 ribu butir pil ekstasi ternyata dikirim dari Aceh. Masuk ke lapas melalui sipir, dilakukan pukul 02.00 WIB dinihari. BNNP Lampung mendapat informasi bahwa ada barang masuk yang melibatkan oknum polisi. Setelah mendapat informasi itu, pihaknya langsung berkoordinasi dengan Polda Lampung. “Informasinya 4 kilogram sabu dan 4 ribu butir pil ekstasi dikirim dari Aceh. Kemudian, kami lakukan penyelidikan dan berhasil menangkap para tersangka Hendri Winata (27) dan Bripka Adi Setiawan. Namun tersangka Hendri Winata yang merupakan target operasi (TO) tewas tertembak karena berusaha melawan,” katanya. Narkoba yang dikirim dari Aceh tersebut, lanjut Tagam, dibawa oleh tersangka Hendri Winata akan dikirim ke dalam Lapas melalui salah satu pegawai sipir Lapas Kalianda. “Oknum anggota Polisi Bripka Adi Setiawan tidak bisa masuk ke dalam sel Lapas. Jadi, yang menerima barang itu sipir lalu diberikan kepada Marzuli napi di dalam lapas. Barang itu dimasukan sekitar pukul 02.00 WIB dinihari,” paparnya. Masih kata Tagam, narkoba itu disimpan di dalam brangkas dan yang mengetahui kode nomor brangkas adalah tersangka Marzuli yang berada di dalam Lapas. “Jadi narkoba yang disimpan dalam 4 brangkas dibawa oleh sipir ini ke tersangka Marzuli untuk membukanya, setelah dibuka lalu dipecah di dalam lapas dan dibawa keluar lagi oleh si sipir ini,” terangnya. “Pegawai sipir Rechal Oksa Hariz sudah menerima uang Rp100 juta, setiap pengiriman barang dia dapat uang Rp5 juta hingga 10 juta. Satu kilogram sudah lolos beredar, saat ini masih kami kembangkan,” kata dia. Sementara barang bukti yang berhasil disita berupa, sabu-sabu 4 kilogram, 4 ribu butir pil ekstasi, uang tunai Rp. Rp 49.525.000, dua unit mobil, dua unit sepeda motor, 4 brangkas yang digunakan untuk menyimpan narkoba, timbangan digital, beberapa unit handphone, sejumlah bal plastik klip dan satu bilah senjata tajam. (rnd/ndi/gus)

Sumber: