Sabar, Pencairan Gaji 13 dan THR Tunggu Juknis
KALIANDA – Pencairan gaji 13 dan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi ASN dan pensiunan khususnya di Kabupaten Lampung Selatan masih belum jelas. Pasalnya, Badan Pengelola Keuangan dan Arsip Daerah (BPKAD) Lamsel masih menunggu petunjuk teknis (juknis) turunan dari Peraturan Presiden (PP) yang mengatur ketetentuan hal tersebut. Kepala BPKAD Lamsel Dra. Intji Indriati menyatakan, pihaknya telah mengikuti rapat koordinasi dipusat perihal pencairan gaji 13 dan THR, pekan lalu. Namun begitu, belum ada kepastian soal teknis yang mengatur pengeluaran gaji bagi para abdi negara itu. “Kita tunggu saja juknisnya turun. Hasil rapat di Jakarta kemarin juga belum ada keputusan dan kepastian mengenai waktu pencairan gaji tambahan ini. Yang pasti, kita didaerah diminta untuk menyalurkan anggaran ini dengan baik dan jangan sampai terjadi persoalan apapun. ASN tidak perlu khawatir dan harus bersabar,” ungkap Intji melalui sambungan telepon, Minggu (27/5) kemarin. Dia memastikan, anggaran untuk membayar tambahan gaji untuk seluruh ASN di Kabupaten paling Selatan ini telah terparkir di dalam kas daerah. Untuk itu, para ASN diminta untuk tidak mempertanyakan hal tersebut. “Tidak perlu ditunggu dan ditanya-tanya. Yang pasti, sebelum hari raya pasti sudah bisa mereka terima. Karena memang peruntukannya sebagai THR. Apalagi anggaran nya memang masuk dalam Dana Alokasi Umum (DAU) 2018,” tukasnya. Terpisah, Kepala BKD Lamsel Akar Wibowo, SH menjelaskan, saat ini jumlah ASN di kabupaten Lamsel mencapai 8.500 orang lebih yang tersebar di 17 kecamatan dan berbagai instansi. “Kalau jumlah pensiunan saya kurang hafal. Karena data ada di kantor,” pungkasnya melalui sambungan telepon, kemarin. Berdasarkan informasi yang diperoleh Radar Lamsel, pemerintah kabupaten Lampung Selatan telah menyiapkan pos anggaran untuk membayar gaji tambahan (13-14, red) bagi para ASN dilingkup Pemkab Lamsel tahun 2018 dengan total keseluruhan mencapai Rp64.729.504.000, dengan rincian untuk pembayaran gaji ke-13 sebesar Rp35.435.784.000 dan gaji ke-14 sebesar Rp29.293.720.000. Perlu diketahui, Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah menandatangani Peraturan Pemerintah yang mengatur tunjangan hari raya dan gaji ke-13 untuk pensiunan dan aparatur sipil negara (ASN), termasuk Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian RI. Berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, PP itu mengatur pemberian THR untuk para pensiunan. Tunjangan yang diberikan kepada ASN, TNI, dan Polri itu diharapkan mampu meningkatkan kinerja dan kualitas layanan kepada publik menjadi lebih baik. (idh)
Sumber: