Dewan Pertimbangan NasDem : Kasus Ijazah kok Mandek?

Dewan Pertimbangan NasDem : Kasus Ijazah kok Mandek?

GEDONGTATAAN – Penggunaan Ijasah Sarjana Strata Dua (S2) yang diduga palsu oleh Roliansyah (51) anggota DPRD Kabupaten Pesawaran terus dipertanyakan banyak pihak. Mereka menuntut aparat penegak hukum supaya memproses tindakan pemalsuan ijazah yang dilakukan politisi Partai Nasdem. Ketua Dewan Pertimbangan Daerah Partai Nasdem Kabupaten Pesawaran, Drs. Hi. Dimyadi Roni, MM, M.Sc, mengatakan, laporan dugaan penggunaan ijasah palsu S2 dari Universitas Darul Ulum Jombang, Jawa Timur sudah dikirim ke DPP Partai Nasdem hingga ke Polda Lampung, Kejati Lampung sampai ke Polres Lamsel dan Kejaksaan Negeri Kalianda. Terkait dengan laporan tersebut, ia mempertanyakan sejauh mana perkembangan yang telah dilakukan oleh aparat penegak hukum. Karena menurut Dimyadi, hal tersebut telah mencoreng nama baik Partai Nasdem. “Surat pengaduan sudah dikirimkan oleh pelapor ke berbagai aparat penegak hukum yang ada di Provinsi Lampung dan juga Kabupaten Lampung Selatan seperti Polres dan Kejaksaan Negeri. Karena sampai sekarang kita belum tahu tindak lanjut dan bagaimana perkembangannya. Kok mandek?,”kata Dimyadi Roni kepada Radar Pesawaran, kemarin. Dimyadi menambahkan, ijasah S2 yang dikeluarkan Universitas Darul Ulum Jombang dan digunakan oleh Roliansyah, nyata-nyata palsu. Karena dari pihak Universitas sudah menyatakan bahwa tidak ada mahasiswa yang bernama Roliansyah dan pihak Universitas juga siap dimintai keterangan. Bahkan pihak Universitas juga sudah memberikan klarifikasi dan ditandatangani Wakil Rektor I (Dr. Ir. Effy Indriati, M.S red) dan suratnya ada ditangannya. “Selaku Ketua Dewan Pertimbangan Daerah Partai Nasdem Kabupaten Pesawaran, saya sangat menyayangkan hal ini bisa terjadi dan tindakan dari yang bersangkutan sangat memalukan partai dan mencemarkan nama baik partai. Oleh karena itu, dalam kasus ini akan kita kawal untuk dapat ditindaklanjuti. Bahkan kita sudah menyiapkan pengacara yang akan mengawalnya hingga sampai meja hijau,” tegasnya. Hal sama dikatakan, Pengacara pelapor, Hi. Amin Dirja, SH & Partner yang menangani kasus tersebut. Tindakan yang dilakukan oleh Roliansyah, merupakan delik aduan dan dapat dikatakan sebegai tindakan pidana dan perdata. “Kita akan dampingi pelapor sampai kasus ini tuntas,” ujarnya. Panglima Laskar Merah Putih Kabupaten Pesawaran, Lukman Pasha dan Forum Peduli Daerah Lampung (FPDL), Irawan Saleh mengatakan, kedua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) akan mengawal kasus tersebut hingga tuntas. “Kita siap mengawal dalam masalah ini hingga ke meja hijau. Kami juga menyayangkan belum ada pemeriksaan dari Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Pesawaran dan juga pemeriksaan dari penegak hukum atas surat yang dilayangkan oleh pelapor,” ujar keduanya. Seperti diberitakan sebelumnya, Roliansyah dilaporkan oleh Ketua Baret Partai Nasdem Kabupaten Pesawaran, Sopian Devil. R terkait legalitas ijasah Pasca Sarjana Program Studi Ilmu Ekonomi yang legalitasnya tidak diakui dan tidak syah.(Nzr)

Sumber: