Puluhan Miras dan Petasan Diamankan

Puluhan Miras dan Petasan Diamankan

KALIANDA – Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol-PP dan Damkar) Kabupaten Lampung Selatan gencar melakukan razia minuman keras (miras) dan petasan berbahaya pada Bulan Ramadhan 1439 Hijriah. Puluhan botol miras kemasan dan berbagai jenis petasan diamankan dari hasil operasi yang digelar di Pasar Candipuro, Kecamatan Candipuro, Rabu (30/5) kemarin. Kegiatan tersebut digelar dalam rangka memberikan ketentraman dan ketertiban umum bagi masyarakat khususnya yang berada di wilayah Candipuro dan sekitarnya. Selain itu, untuk menegakkan peraturan daerah (perda) nomor 3 Tahun 2004 tentang pengamanan dan pengendalian miras di wilayah Lamsel. Plt. Kepala Satpol-PP dan Damkar Lamsel Heri Bastian menegaskan, kegiatan serupa bakal digelar secara rutin di seluruh wilayah kecamatan yang ada di Bumi Khagom Mufakat ini. Tujuannya, agar masyarakat lebih khusyuk dalam menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadhan 1439 Hijriah. “Jajaran kami dari bidang Penegakan Perundang-Undangan Daerah sudah turun. Hasilnya, ada 4 dus miras jenis bir hitam dan putih kami sita dan ratusan buah petasan berbagai jenis yang kami anggap berbahaya daya ledaknya juga turut kami amankan. Supaya, tidak ada persoalan yang terdampak dari miras maupun petasan yang bisa merugikan masyarakat,” tegas Heri dikantornya, kemarin. Dia memastikan, razia tersebut bakal rutin dilakukan selama bulan puasa ini ke seluruh kecamatan. Maka dari itu, masyarakat khususnya para pedagang yang biasa menjual miras ataupun petasan untuk berhenti menjajakan barang yang dianggap berbahaya itu. “Untuk pedagang petasan bisa menjual jenis kembang api yang tidak berbahaya. Kalau yang menimbulkan ledakan keras akan kami sita. Kami tidak akan memberitahukan jadwal kami turun kecamatan khawatir para pedagang bersiap-siap dan menyembunyikan barang dagangannya,” tutupnya. Sementara itu, Kabid Per-UU Satpol-PP dan Damkar Irwan Siantori didampingi Kasi Lidik dan Penyidikan Sri Ngatin menjelaskan, barang yang disita nantinya akan dimusnahkan secara serentak setelah razia rampung dilakukan di seluruh kecamatan. Pedagang yang kedapatan menjual miras ataupun petasan berbahaya, telah dicatat dan diberikan pembinaan agar kedepannya tidak mengulangi menjual barang tersebut. “Sudah kami data dan dibuatkan berita acara penyitaan barang sesuai dengan jumlah yang kami bawa ke kantor. Artinya, mereka tidak bisa lagi mengambil barang dagangan yang kami anggap melanggar perda. Selanjutnya, kami serahkan pimpinan sebagai laporan,” pungkas Irwan. (idh)

Sumber: