Tiga Rekening Kakanwil Kemenkumham Ditahan
KALIANDA – Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham Lampung Bambang Haryono diberondong 38 pertanyaan oleh tim penyidik Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung, Rabu (30/5). Selain mencecar pertanyaan pada pemeriksaan itu, BNNP juga menahan tiga buku rekening milik Bambang untuk dilakukan pengecekan apakah ada aliran dana yang masuk ke rekeningnya terkait kasus peredaran narkoba yang dikendalikan dari dalam Lapas Kelas II A Kalianda. Plt. Kabid Pemberantasan BNNP Lampung Richard Tobing mengatakan, saat ini status Bambang Haryono masih sebagai saksi atas kasus yang menimpa anak buahnya, Mukhlis Adjie. Terkait rekening, Richard mengatakan, pihaknya mengamankan 3 buku rekening milik Bambang. “Ya, ada 3 rekening,” katanya ketika di konfirmasi Radar Lamsel, Minggu (3/5) kemarin. Richard melanjutkan, meski telah mengamankan buku rekening Bambang Haryono, pihaknya belum mengetahui jumlah isi di dalam rekeningnya. Karena yang berwenang melakukan penyelidikan atas rekening adalah Direktorat Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) BNN Pusat. “Belum ada (temuan), karena yang membuka rekening direktorat TPPU BNN. Buku rekening pak Mukhlis Adjie juga masih di sana, kita tunggu saja hasilnya,” katanya. Diberitakan sebelumnya, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung terus mengusut biang peredaran narkoba di dalam Lapas Kelas II A Kalianda. Sejauh ini BNNP sudah memeriksa 14 saksi. Pemeriksaan itu dilakukan untuk menggali informasi lebih dalam terkait peredaran narkoba yang melibatkan Kalapas Kalianda non aktif Mukhlis Ajie. Tak hanya itu, BNNP juga melakukan pemeriksaan terhadap pihak lain yang dijadikan saksi yakni Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kakanwil Kemenkumham) Lampung Bambang Hariyono. Pemeriksaan terhadap Bambang Hariyono itu bermaksud meminta buku rekening dan kartu keluarga miliknya. Pemeriksaan itu dilakukan untuk mengetahui apakah, ia ikut terlibat dalam penerimaan dana dari Marzuli Yunus, narapidana yang menjadi otak peredaran narkoba sabu 4 kilogram dan 4 ribu butir ekstasi melalui Lapas Kelas II A Kalianda. (rnd)
Sumber: